Dibutuhkan 1.147 Formasi, PPPK Kabupaten Sukabumi 2024 Resmi Dibuka!

Kamis 03 Oktober 2024, 09:30 WIB
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi 2024. Foto: Instagram/pemkab_sukabumi_diskominfo

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi 2024. Foto: Instagram/pemkab_sukabumi_diskominfo

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini sedang membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Penerimaan PPPK Sukabumi ini dibuka untuk seluruh pelamar yang memenuhi kriteria umum dan khusus, dengan jumlah kebutuhan sebanyak 1.147 Formasi PPPK.

Informasi Penerimaan PPPK Kabupaten Sukabumi 2024 ini diketahui dari pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi Nomor: 800.1.2.2/24/PANSELDA/2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024.

Mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, kesempatan PPPK terbuka bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan memenuhi syarat.

Baca Juga: Persentase Penduduk Miskin di Kota Sukabumi Menurun, BAPPEDA Buka Datanya

Kriteria Pelamar PPPK Kabupaten Sukabumi 2024

Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Guru Kabupaten Sukabumi

a. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Pemerintah Kabupaten
Sukabumi, pelamar merupakan guru yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar di
Pemerintah Kabupaten Sukabumi;

b. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan
data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar di Pemerintah
Kabupaten Sukabumi.

Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis Kabupaten Sukabumi

a. Kriteria pelamar pada Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis meliputi :

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), pelamar yang terdaftar dalam
pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara
(BKN) dan aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Sukabumi;

2) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang terdaftar
dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif
bekerja di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Khusus formasi PPPK Tenaga Kesehatan jabatan Bidan Ahli Pertama, dilamar
oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023. Pelamar D-IV Bidan Pendidik
Tahun 2023 ini adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan
Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten
Sukabumi Tahun 2023 namun dibatalkan kelulusannya pada saat proses usul
penetapan Nomor Induk PPPK.

Sebagaimana Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 6610/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, bagi pelamar dengan kriteria :

1. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan
masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di Pemerintah Kabupaten Sukabumi namun tidak terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN;

2. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif
mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus
menerus di Pemerintah Kabupaten Sukabumi namun tidak terdaftar dalam
database tenaga non-ASN pada BKN;

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan
PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, bahwa ketiga kriteria pelamar tersebut di atas memiliki jadwal pelaksanaan seleksi yang berbeda yang akan diumumkan kemudian, sehingga belum dapat mengikuti seleksi PPPK sebagaimana jadwal yang tercantum dalam pengumuman ini.

Baca Juga: Media Lokal Harus Memberikan Dampak Bagi Masyarakat, Salah Satunya Kolaborasi Desa Wisata

Kebutuhan Formasi PPPK Sukabumi 2024

Kebutuhan total Formasi PPPK Sukabumi 2024, sebagaimana merujuk Pengumuman Resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yaitu sebanyak 1.147 formasi.

Adapun rincian kebutuhan PPPK di Pemerintah Kabupaten Sukabumi 2024, diantaranya 800 formasi Tenaga Guru, 203 formasi Tenaga Kesehatan dan 144 formasi Tenaga Teknis.

Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir. Informasi lebih lanjut berkenaan formasi jabatan dapat dilihat pada tautan berikut:

Sumber : Pengumuman PPPK Kabupaten Sukabumi 2024

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional03 Oktober 2024, 23:19 WIB

Nasib Cawapres? Gugatan PDIP atas Pencalonan Gibran Diputuskan 10 Hari Jelang Pelantikan Presiden

Gugatan PDI Perjuangan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024 pekan depan
Didampingi Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana setelah resmi ditetapkan jadi Presiden RI terpilih. (Sumber : Youtube KPU RI)
Sukabumi03 Oktober 2024, 22:20 WIB

60 Persen Perlintasan Kereta di Sukabumi Tanpa Palang Pintu, Ini Tindakan PT KAI

Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta, Tohari menyebutkan berdasarkan data yang dimiliki KAI Daop 1 Jakarta, tercatat ada 503 perlintasan liar, 60 persen diantaranya tidak memiliki palang pintu.
Tohari, Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta saat diwawancarai pada Kamis (3/10/2024) | Foto : Asep Awaludin
Bola03 Oktober 2024, 21:19 WIB

Hasil Zhejiang FC vs Persib di ACL 2 2024/2025: Maung Bandung Tumbang 1-0

Persib Bandung tumbang satu gol tanpa balas dari tuan rumah Zhejiang FC pada laga lanjutan Grup F ACL 2 2024/2025, Kamis (3/10/2024).
Momen Winger Persib Bandung Ciro Alves mencoba melewati pemain Zhejiang FC di laga ACL 2 2024/2025, Kamis (3/10/2024) malam WIB. (Sumber Foto: PERSIB.co.id)
Sukabumi03 Oktober 2024, 21:19 WIB

KAI Hadirkan Rail Clinic di Cisaat Sukabumi, Warga Sumringah Periksa Kesehatan Gratis

Dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 PT Kereta Api Indonesia mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis dengan menghadirkan Rail Clinic atau Kereta Api Klinik di stasiun Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/10/2024)
Pemeriksaan warga di dalam gerbong Kereta Api Rail Clinic di Stasiun Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/10/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih03 Oktober 2024, 19:54 WIB

Tim Paslon MAJU Serukan Pilkada Kota Sukabumi Damai, Tanpa Intimidasi dan Berita Bohong

Dalam kontestasi Pilkada Kota Sukabumi 2024 yang semakin dekat, Tim pemenangan Paslon MAJU menyebut masyarakat harus teredukasi dengan baik.
Tim pemenangan Paslon Muraz-Andri Juara (MAJU) saat konferensi pers. Kamis (3/10/2024). (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih03 Oktober 2024, 19:52 WIB

Ayep Zaki Janji Kembalikan Tukin ASN hingga Bangun Wisata Skala Nasional di Kota Sukabumi

Calon Wali Kota Sukabumi dari pasangan nomor 2, Ayep Zaki mengungkapkan  sejumlah rencananya dalam upaya meningkatkan kesejahterakan masyarakat Kota Sukabumi, diantaranya dari pemberian tukin ASN hingga membangun destinasi wisata
Calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat sapa warga di Kelurahan Cikundul, Kamis (3/10/2024) | Foto : Sukabumi Update
Keuangan03 Oktober 2024, 19:33 WIB

Perumdam TJM Sukabumi Targetkan Sumbang PAD Rp10 Miliar hingga 2028

Kontribusi PAD dari Perumdam TJM baru mencapai Rp 2 miliar, angka tersebut akan terus meningkat. Pada periode 2018 hingga 2028, ditargetkan kontribusi PAD bisa mencapai Rp10 miliar
Direktur Utama Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi, M Kamaludin Zen, di Kantor Perumda, Kamis (3/10/2024) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi03 Oktober 2024, 19:16 WIB

Sebelum Ditemukan Jadi Mayat di Cisolok Sukabumi, Korban Dijemput Dua Temannya

Ibu angkat Diki Jaya (21 tahun) mengungkapkan sebelum ditemukan menjadi mayat di Cisolok Sukabumi, korban dijemput oleh dua orang temannya.
Mayat pria yang ditemukan di Kampung Cilengka RT 01/05 Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Minggu (29/9/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
DPRD Kab. Sukabumi03 Oktober 2024, 19:15 WIB

Rakor Bersama Perumdam TJM dan BPR, Komisi III DPRD Sukabumi Dorong Peningkatan PAD

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sukabumi bertempat di Kantor Perumdam TJM, di Jalan Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak.
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi dengan BUMD di kantor Perumdam TJM, Kamis (3/10/2024) | Foto : Ibnu Sanubari
Food & Travel03 Oktober 2024, 19:00 WIB

Pantai Cijeruk Indah: Wisata Jawa Barat yang Cuma 3 Jam dari Pusat Kota Garut

Pantai Cijeruk Indah adalah destinasi Wisata Jawa Barat yang sempurna bagi Anda yang ingin menikmati keindahan alam yang masih asli dan suasana yang tenang.
Pantai Cijeruk Indah adalah destinasi Wisata Jawa Barat yang sempurna bagi Anda yang ingin menikmati keindahan alam yang masih asli dan suasana yang tenang. (Sumber : Instagram/@skomaladewiii/@rendioktiniardi_).