SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini sedang membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Penerimaan PPPK Sukabumi ini dibuka untuk seluruh pelamar yang memenuhi kriteria umum dan khusus, dengan jumlah kebutuhan sebanyak
Informasi Penerimaan PPPK Kabupaten Sukabumi 2024 ini diketahui dari pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi Nomor: 800.1.2.2/24/PANSELDA/2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024.
Mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, kesempatan PPPK terbuka bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan memenuhi syarat.
Baca Juga: Persentase Penduduk Miskin di Kota Sukabumi Menurun, BAPPEDA Buka Datanya
Kriteria Pelamar PPPK Kabupaten Sukabumi 2024
Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Guru Kabupaten Sukabumi
a. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Pemerintah Kabupaten
Sukabumi, pelamar merupakan guru yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar di
Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
b. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan
data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar di Pemerintah
Kabupaten Sukabumi.
Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis Kabupaten Sukabumi
a. Kriteria pelamar pada Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis meliputi :
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), pelamar yang terdaftar dalam
pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara
(BKN) dan aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
2) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang terdaftar
dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif
bekerja di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Khusus formasi PPPK Tenaga Kesehatan jabatan Bidan Ahli Pertama, dilamar
oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023. Pelamar D-IV Bidan Pendidik
Tahun 2023 ini adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan
Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten
Sukabumi Tahun 2023 namun dibatalkan kelulusannya pada saat proses usul
penetapan Nomor Induk PPPK.
Sebagaimana Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 6610/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, bagi pelamar dengan kriteria :
1. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan
masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di Pemerintah Kabupaten Sukabumi namun tidak terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN;
2. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif
mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus
menerus di Pemerintah Kabupaten Sukabumi namun tidak terdaftar dalam
database tenaga non-ASN pada BKN;
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan
PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, bahwa ketiga kriteria pelamar tersebut di atas memiliki jadwal pelaksanaan seleksi yang berbeda yang akan diumumkan kemudian, sehingga belum dapat mengikuti seleksi PPPK sebagaimana jadwal yang tercantum dalam pengumuman ini.
Baca Juga: Media Lokal Harus Memberikan Dampak Bagi Masyarakat, Salah Satunya Kolaborasi Desa Wisata
Kebutuhan Formasi PPPK Sukabumi 2024
Kebutuhan total Formasi PPPK Sukabumi 2024, sebagaimana merujuk Pengumuman Resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yaitu sebanyak 1.147 formasi.
Tenaga Guru,
Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir. Informasi lebih lanjut berkenaan formasi jabatan dapat dilihat pada tautan berikut:
- Link Pengumuman PPPK Kabupaten Sukabumi 2024
- Link Pengumuman PPPK Kabupaten Sukabumi 2024
- Link Pengumuman PPPK Kabupaten Sukabumi 2024
Sumber : Pengumuman PPPK Kabupaten Sukabumi 2024