Dibutuhkan 1.147 Formasi, PPPK Kabupaten Sukabumi 2024 Resmi Dibuka!

Kamis 03 Oktober 2024, 09:30 WIB
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi 2024. Foto: Instagram/pemkab_sukabumi_diskominfo

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi 2024. Foto: Instagram/pemkab_sukabumi_diskominfo

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini sedang membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Penerimaan PPPK Sukabumi ini dibuka untuk seluruh pelamar yang memenuhi kriteria umum dan khusus, dengan jumlah kebutuhan sebanyak 1.147 Formasi PPPK.

Informasi Penerimaan PPPK Kabupaten Sukabumi 2024 ini diketahui dari pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi Nomor: 800.1.2.2/24/PANSELDA/2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024.

Mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, kesempatan PPPK terbuka bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan memenuhi syarat.

Baca Juga: Persentase Penduduk Miskin di Kota Sukabumi Menurun, BAPPEDA Buka Datanya

Kriteria Pelamar PPPK Kabupaten Sukabumi 2024

Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Guru Kabupaten Sukabumi

a. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Pemerintah Kabupaten
Sukabumi, pelamar merupakan guru yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar di
Pemerintah Kabupaten Sukabumi;

b. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan
data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar di Pemerintah
Kabupaten Sukabumi.

Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis Kabupaten Sukabumi

a. Kriteria pelamar pada Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis meliputi :

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), pelamar yang terdaftar dalam
pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara
(BKN) dan aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Sukabumi;

2) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang terdaftar
dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif
bekerja di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Khusus formasi PPPK Tenaga Kesehatan jabatan Bidan Ahli Pertama, dilamar
oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023. Pelamar D-IV Bidan Pendidik
Tahun 2023 ini adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan
Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten
Sukabumi Tahun 2023 namun dibatalkan kelulusannya pada saat proses usul
penetapan Nomor Induk PPPK.

Sebagaimana Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 6610/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, bagi pelamar dengan kriteria :

1. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan
masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di Pemerintah Kabupaten Sukabumi namun tidak terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN;

2. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif
mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus
menerus di Pemerintah Kabupaten Sukabumi namun tidak terdaftar dalam
database tenaga non-ASN pada BKN;

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan
PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, bahwa ketiga kriteria pelamar tersebut di atas memiliki jadwal pelaksanaan seleksi yang berbeda yang akan diumumkan kemudian, sehingga belum dapat mengikuti seleksi PPPK sebagaimana jadwal yang tercantum dalam pengumuman ini.

Baca Juga: Media Lokal Harus Memberikan Dampak Bagi Masyarakat, Salah Satunya Kolaborasi Desa Wisata

Kebutuhan Formasi PPPK Sukabumi 2024

Kebutuhan total Formasi PPPK Sukabumi 2024, sebagaimana merujuk Pengumuman Resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yaitu sebanyak 1.147 formasi.

Adapun rincian kebutuhan PPPK di Pemerintah Kabupaten Sukabumi 2024, diantaranya 800 formasi Tenaga Guru, 203 formasi Tenaga Kesehatan dan 144 formasi Tenaga Teknis.

Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir. Informasi lebih lanjut berkenaan formasi jabatan dapat dilihat pada tautan berikut:

Sumber : Pengumuman PPPK Kabupaten Sukabumi 2024

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)