SUKABUMIUPDATE.com - BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah memberi kesempatan mendaftar kepada calon pelamar dengan memperpanjang masa pendaftaran CPNS hingga Selasa, 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Awalnya dijadwalkan akan ditutup pada 6 September, namun kini pendaftaran CPNS melalui SSCASN dapat dilakukan hingga 10 September.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan, untuk memberi kesempatan lebih banyak kepada masyarakat agar bisa mengisi formasi yang tersedia.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan kabar gembira bagi para calon pelamar yang belum sempat mendaftarkan diri. Kesempatan ini membuka pintu bagi mereka untuk turut serta membangun bangsa melalui pelayanan publik di lingkungan pemerintahan."
Bagi kamu yang berencana untuk melamar CPNS 2024, segera persiapkan dokumen-dokumen dibawah ini.
1. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaran CPNS. Pastikan data dalam KK sesuai, terutama terkait dengan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang diperlukan untuk pendaftaran.
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
KTP elektronik (e-KTP) diperlukan sebagai bukti identitas diri. Scan KTP dengan jelas, dan pastikan data pada KTP sesuai dengan data pada dokumen lainnya. KTP ini juga akan digunakan sebagai referensi NIK saat pendaftaran.
3. Ijazah
Ijazah yang dibutuhkan adalah ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh formasi CPNS yang dilamar. Pastikan ijazah asli telah di-scan dengan kualitas baik.
4. Transkrip Nilai
Transkrip nilai diperlukan sebagai bukti kelulusan dan capaian akademik. Pastikan transkrip asli atau yang telah dilegalisasi di-scan dengan resolusi yang baik. Ini membantu memastikan kejelasan informasi seperti IPK dan rincian mata kuliah.
5. Pas Foto Formal Terbaru
Dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, para peserta diwajibkan untuk mengunggah foto terbaru mereka dalam format JPEG atau JPG ke dalam sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Foto yang diunggah harus memiliki ukuran maksimal 200 kilobyte dan menggunakan latar belakang berwarna merah.
6. Swafoto
Sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran, peserta wajib mengunggah foto diri (swafoto). Saat mengambil foto, pastikan Anda mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, menggunakan latar belakang yang polos, serta memastikan wajah Anda terlihat jelas tanpa adanya gangguan dari aksesoris seperti headphone.
Selain enam jenis dokumen utama, pelamar juga perlu memperhatikan persyaratan dokumen tambahan yang mungkin diminta oleh instansi terkait. Persyaratan ini bisa berupa surat lamaran, surat pernyataan, atau dokumen lainnya. Perlu diingat bahwa penggunaan materai elektronik atau e-meterai adalah suatu keharusan untuk dokumen-dokumen yang memerlukannya.