Lulusan SMANSA Sukabumi Jadi Profesor Termuda, Mengenal Apa Itu Guru Besar

Senin 26 Agustus 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi. Profesor bertanggung jawab untuk mengajar mahasiswa, melakukan penelitian, dan menyebarkan pengetahuan melalui publikasi ilmiah, presentasi, dan kegiatan akademik lainnya. (Sumber : Pixabay/GerdAltmann)

Ilustrasi. Profesor bertanggung jawab untuk mengajar mahasiswa, melakukan penelitian, dan menyebarkan pengetahuan melalui publikasi ilmiah, presentasi, dan kegiatan akademik lainnya. (Sumber : Pixabay/GerdAltmann)

SUKABUMIUPDATE.com - Heri Hermansyah, salah satu akademisi di Universitas Indonesia adalah alumni SMAN 1 Kota Sukabumi.

Kabar baik di dunia pendidikan ini membanggakan warga Sukabumi karena namanya masuk di jajaran calon kandidat rektor Universitas Indonesia.

Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU. Calon Rektor Universitas Indonesia periode 2024-2029 | Foto : SU/SyamsProf. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU. Calon Rektor Universitas Indonesia periode 2024-2029 | Foto : SU/Syams

Bahkan, lulusan SMANSA Sukabumi ini juga diketahui merupakan profesor termuda yang meraih gelar guru besar di usia 37 tahun.

Baca Juga: Lewat Tol Bogor Ciawi Sukabumi, Cek 6 Destinasi Wisata Sekitar Bocimi Ini!

Lantas, apa itu gelar profesor dan guru besar? Kemudian apa syarat untuk mendapatkan gelar tersebut? Simak ulasannya berikut ini sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber!

Mengenal Gelar Profesor atau Guru Besar

Seorang profesor adalah seorang akademisi yang memiliki posisi tertinggi dalam dunia pendidikan tinggi, biasanya di universitas atau lembaga penelitian.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Melansir telkomuniversity.ac.id, untuk menduduki jabatan akademik Guru Besar atau Profesor, harus memiliki kualifikasi akademik Doktor. Pada Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi, dapat diangkat sebagi Guru Besar atau Profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Profesor Termuda Lulusan SMANSA Sukabumi Jadi Kandidat Rektor Universitas Indonesia

Profesor bertanggung jawab untuk mengajar mahasiswa, melakukan penelitian, dan menyebarkan pengetahuan melalui publikasi ilmiah, presentasi, dan kegiatan akademik lainnya. 

Para profesor atau guru besar sering kali memiliki gelar doktor (PhD) di bidang keahlian mereka dan dikenal karena kontribusi signifikan mereka dalam bidang studi tertentu.

Selain mengajar dan melakukan penelitian, profesor juga sering terlibat dalam pengembangan kurikulum, membimbing mahasiswa pascasarjana, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan akademik lainnya seperti konferensi, seminar, dan kolaborasi antaruniversitas.

Di beberapa negara, gelar "profesor" juga dapat mencerminkan penghargaan atas pencapaian akademik dan dedikasi terhadap pendidikan.

Baca Juga: Profil Iestri Kusumah: Influencer Sukabumi, Duta Pariwisata Jawa Barat 2023

Syarat Mendapatkan Gelar Profesor atau Guru Besar 

Secara umum, untuk menjadi Guru Besar atau gelar profesor harus seorang dosen. Sebelum menjadi Guru Besar atau Profesor, seorang Dosen harus lulus pendidikan Strata 3 (S3).

Selain itu, calon profesor juga diharuskan telah meraih gelar Doktor atau setara dan menjadi peserta sertifikasi dosen yang telah diakui negara yang memiliki sertifikat serta nomor registrasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 49 menyebutkan seorang Profesor yang berbunyi jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Seorang Profesor juga memiliki kewajiban khusus, yaitu:

1) Menulis buku minimal setara 3 sks pertahun 

2) Menghasilkan karya ilmiah minimal setara 3 sks per tahun 

3) menyebarluas gagasan minimal setara 3 sks per tahun

Ketiga kewajiban calon profesor tersebut harus terlaksana dalam kurun waktu 3 tahun.

Artinya calon guru besar diperbolehkan menyelesaikan 3 kewajiban (1, 2, dan 3) dalam satu tahun dan dua tahun lainnya boleh kosong, atau melaksanakan dua dalam setahun dan satu tahun kosong, atau tiap tahun laksanakan 1 kewajiban. 

Hal yang penting adalah total 3 tahun harus laksanakan 9 sks kewajiban khusus dan setiap kewajiban harus diambil (tak bisa misalnya kewajiban 1 ambil 6 sks, kewajiban 2 ambil 3 sks dan kewajiban 3 kosong). 

Baca Juga: 2 Sisi Potensi Laut Sukabumi: Gempa Megathrust Selat Sunda & Magnet Wisata Bocimi

Sebelumnya diberitakan, Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., adalah dosen UI kelahiran Sukabumi, 18 Januari 1976. Prof. Dr. Heri adalah seorang akademisi di bidang Teknik dan Guru Besar dalam Ilmu Rekayasa Proses Bioreaksi.

Heri diangkat sebagai Dekan Fakultas Teknik UI pada 7 Januari 2022. Sebelumnya, ia meraih gelar profesor termuda di FT UI pada 19 Juni 2013.

Di bawah kepemimpinan Heri, FT UI meraih predikat sebagai kampus teknik terbaik dari Times Higher Education (THE) pada tahun 2023 dan 2024. Program studi Teknik Kimia, Arsitektur, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro UI juga menjadi yang terbaik di Indonesia berdasarkan ranking QS selama masa jabatannya.

Baca Juga: Kampung Wisata Hanya 25 Menit Lewat Tol Bocimi, Ada Curug hingga Tracking!

Terbaru, Heri Hermansyah, profesor kelahiran Sukabumi, menjafi salah satu dari 13 calon terpilih dalam pemilihan rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2024-2029. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UI, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Lulusan SMAN 1 Kota Sukabumi tahun 1994 itu dikukuhkan sebagai profesor termuda FT UI pada usia 37 tahun.

Prof. Dr. Heri menyatakan pencalonannya sebagai rektor merupakan cermin dari komitmennya untuk membangun UI sebagai institusi pendidikan terkemuka di Indonesia.

“UI harus mampu beradaptasi dengan perubahan terkini dan menjadi pionir dalam mencari solusi baru,” kata Heri.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).