SUKABUMIUPDATE.com - Heri Hermansyah, salah satu akademisi di Universitas Indonesia adalah alumni SMAN 1 Kota Sukabumi.
Kabar baik di dunia pendidikan ini membanggakan warga Sukabumi karena namanya masuk di jajaran calon kandidat rektor Universitas Indonesia.
Bahkan, lulusan SMANSA Sukabumi ini juga diketahui merupakan profesor termuda yang meraih gelar guru besar di usia 37 tahun.
Baca Juga: Lewat Tol Bogor Ciawi Sukabumi, Cek 6 Destinasi Wisata Sekitar Bocimi Ini!
Lantas, apa itu gelar profesor dan guru besar? Kemudian apa syarat untuk mendapatkan gelar tersebut? Simak ulasannya berikut ini sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber!
Mengenal Gelar Profesor atau Guru Besar
Seorang profesor adalah seorang akademisi yang memiliki posisi tertinggi dalam dunia pendidikan tinggi, biasanya di universitas atau lembaga penelitian.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Melansir telkomuniversity.ac.id, untuk menduduki jabatan akademik Guru Besar atau Profesor, harus memiliki kualifikasi akademik Doktor. Pada Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi, dapat diangkat sebagi Guru Besar atau Profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Profesor Termuda Lulusan SMANSA Sukabumi Jadi Kandidat Rektor Universitas Indonesia
Profesor bertanggung jawab untuk mengajar mahasiswa, melakukan penelitian, dan menyebarkan pengetahuan melalui publikasi ilmiah, presentasi, dan kegiatan akademik lainnya.
Para profesor atau guru besar sering kali memiliki gelar doktor (PhD) di bidang keahlian mereka dan dikenal karena kontribusi signifikan mereka dalam bidang studi tertentu.
Selain mengajar dan melakukan penelitian, profesor juga sering terlibat dalam pengembangan kurikulum, membimbing mahasiswa pascasarjana, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan akademik lainnya seperti konferensi, seminar, dan kolaborasi antaruniversitas.
Di beberapa negara, gelar "profesor" juga dapat mencerminkan penghargaan atas pencapaian akademik dan dedikasi terhadap pendidikan.
Baca Juga: Profil Iestri Kusumah: Influencer Sukabumi, Duta Pariwisata Jawa Barat 2023
Syarat Mendapatkan Gelar Profesor atau Guru Besar
Secara umum, untuk menjadi Guru Besar atau gelar profesor harus seorang dosen. Sebelum menjadi Guru Besar atau Profesor, seorang Dosen harus lulus pendidikan Strata 3 (S3).
Selain itu, calon profesor juga diharuskan telah meraih gelar Doktor atau setara dan menjadi peserta sertifikasi dosen yang telah diakui negara yang memiliki sertifikat serta nomor registrasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 49 menyebutkan seorang Profesor yang berbunyi jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
Seorang Profesor juga memiliki kewajiban khusus, yaitu:
1) Menulis buku minimal setara 3 sks pertahun
2) Menghasilkan karya ilmiah minimal setara 3 sks per tahun
3) menyebarluas gagasan minimal setara 3 sks per tahun
Ketiga kewajiban calon profesor tersebut harus terlaksana dalam kurun waktu 3 tahun.
Artinya calon guru besar diperbolehkan menyelesaikan 3 kewajiban (1, 2, dan 3) dalam satu tahun dan dua tahun lainnya boleh kosong, atau melaksanakan dua dalam setahun dan satu tahun kosong, atau tiap tahun laksanakan 1 kewajiban.
Hal yang penting adalah total 3 tahun harus laksanakan 9 sks kewajiban khusus dan setiap kewajiban harus diambil (tak bisa misalnya kewajiban 1 ambil 6 sks, kewajiban 2 ambil 3 sks dan kewajiban 3 kosong).
Baca Juga: 2 Sisi Potensi Laut Sukabumi: Gempa Megathrust Selat Sunda & Magnet Wisata Bocimi
Sebelumnya diberitakan, Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., adalah dosen UI kelahiran Sukabumi, 18 Januari 1976. Prof. Dr. Heri adalah seorang akademisi di bidang Teknik dan Guru Besar dalam Ilmu Rekayasa Proses Bioreaksi.
Heri diangkat sebagai Dekan Fakultas Teknik UI pada 7 Januari 2022. Sebelumnya, ia meraih gelar profesor termuda di FT UI pada 19 Juni 2013.
Di bawah kepemimpinan Heri, FT UI meraih predikat sebagai kampus teknik terbaik dari Times Higher Education (THE) pada tahun 2023 dan 2024. Program studi Teknik Kimia, Arsitektur, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro UI juga menjadi yang terbaik di Indonesia berdasarkan ranking QS selama masa jabatannya.
Baca Juga: Kampung Wisata Hanya 25 Menit Lewat Tol Bocimi, Ada Curug hingga Tracking!
Terbaru, Heri Hermansyah, profesor kelahiran Sukabumi, menjafi salah satu dari 13 calon terpilih dalam pemilihan rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2024-2029. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UI, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Lulusan SMAN 1 Kota Sukabumi tahun 1994 itu dikukuhkan sebagai profesor termuda FT UI pada usia 37 tahun.
Prof. Dr. Heri menyatakan pencalonannya sebagai rektor merupakan cermin dari komitmennya untuk membangun UI sebagai institusi pendidikan terkemuka di Indonesia.
“UI harus mampu beradaptasi dengan perubahan terkini dan menjadi pionir dalam mencari solusi baru,” kata Heri.