SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini sedang membuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Penerimaan CPNS Sukabumi ini dibuka untuk seluruh pelamar yang memenuhi kriteria umum dan khusus, dengan jumlah kebutuhan sebanyak 118
Informasi Penerimaan CPNS Kabupaten Sukabumi 2024 ini diketahui dari pengumuman resmi dari BKPSDM Kabupaten Sukabumi Nomor: 800.1.2.2/17/PANSELDA/2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024.
Sebagaimana mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, kesempatan CPNS terbuka bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Heboh Megathrust, Riset Ungkap 2 Wilayah di Palabuhanratu Ini Tidak Terdampak Tsunami
Syarat CPNS Sukabumi 2024
Syarat Umum Pendaftaran CPNS Kabupaten Sukabumi 2024
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar, kecuali untuk Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Radiologi dan Dokter Spesialis Penyakit Dalam usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal pelamar berkedudukan sebagai PPPK aktif, wajib mendapatkan persetujuan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal dan telah diproses persetujuan izinnya pada SIASN BKN;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :
a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat dengan kumulatif nilai ijazah rata rata minimal 85 pada skala 0 s.d. 100 atau rata-rata minimal 8,5 pada skala 0 s.d. 10;
b. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
c. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan jenjang D-III, S-1, D-IV, S-2, Profesi atau Spesialis memiliki IPK minimal 3,00 pada skala 0 s.d. 4;
d. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
e. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi;
9. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan tidak mengajukan pindah dari unit kerja yang dilamar dan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan alasan pribadi minimal 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
10. Berkelakuan baik;
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
12. Pelamar hanya boleh / dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan pada 1 (satu)
instansi
Syarat Khusus Pelamar CPNS Kabupaten Sukabumi 2024
1. Pelamar Penyandang Disabilitas
a. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar;
b. Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut :
1) Melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
c. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan memenuhi persyaratan lainnya. Pada saat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan memenuhi ketentuan pada poin huruf b di atas.
2. Pelamar Formasi Lulusan Terbaik
a. Pelamar berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b. Apabila pelamar berasal dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada formasi lulusan terbaik setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
3. Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan
a. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR bukan merupakan STR Internship dan bagi Dokter Spesialis sesuai dengan jenis spesialisasinya;
b. Kualifikasi pendidikan yang menjadi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
4. Pelamar Formasi Jabatan Polisi Pamong Praja Pemula
Pelamar memiliki tinggi badan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laki-laki minimal 160 cm
b. Perempuan minimal 155 cm
5. Pelamar yang saat ini berkedudukan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Sukabumi
a. Pelamar wajib telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun;
b. Memenuhi seluruh persyaratan umum dalam melamar CPNS sebagaimana disebutkan dalam poin III;
c. Mendapatkan izin dari pimpinan unit kerja dan Kepala Perangkat Daerah sesuai penempatan
d. Izin sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi sebagai dasar bagi BKPSDM Kabupaten Sukabumi dalam melakukan proses pengajuan izin mendaftar CPNS bagi PPPK tersebut ke Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. Hanya PPPK yang telah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepagawaian dapat melanjutkan ke proses pelamaran sebagai CPNS.
Kebutuhan Formasi CPNS Sukabumi 2024
Kebutuhan total Formasi CPNS Sukabumi 2024, sebagaimana merujuk Pengumuman Resmi Pemerintah Kota Sukabumi yaitu sebanyak 118 formasi CPNS dengan rincian:
1. Tenaga Kesehatan : 18 formasi
2. Tenaga Teknis : 100 formasi
Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir. Informasi lebih lanjut berkenaan formasi jabatan dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: 4 Manfaat Tol Ciawi Sukabumi untuk Jawa Barat, Jalan Alternatif ke Bogor Jakarta
Untuk para pelamar yang berminat mengikuti Seleksi CPNS Sukabumi tahun anggaran 2024, simak timeline pelaksanaannya berikut ini:
Jadwal Pendaftaran CPNS Sukabumi
- Pengumuman Seleksi CPNS: 19 Agustus s.d 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi CPNS: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
- Seleksi Administrasi CPNS: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS: 14 s.d. 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Sumber : Pengumuman CPNS Kabupaten Sukabumi 2024