SUKABUMIUPDATE.com - Fenomena pasar modern menjadi kekhawatiran banyak pihak belakangan ini. Pasalnya, sejumlah anak muda belum memahami tentang regulasi baru dalam bisnis modern tersebut.
Direktur Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, Wibowo, dalam seminar yang diadakan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi bertema, "Peranan Hukum dalam Dunia Bisnis E’Commerce", mengajak para mahasiswa untuk membuka paradigma baru dalam melihat fenomena ini.
“Disampaikan kepada peserta untuk meningkatkan potensi dan membuka wawasan berpikir tentang deregulasi hari ini (bisnis modern),” ujar Wibowo sast diwawancarai sukabumiupdate.com selepas kegiatan pada Sabtu (9/3/2024) di STH Pasundan Sukabumi yang berada di Jalan Pasundan, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Berbicara di hadapan para mahasiswa fakultas hukum, menurutnya kegiatan tersebut menjadi satu terobosan bagi kaula muda Kota Sukabumi maupun Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Dirum Kepatuhan BPR Sukabumi Bicara Penguatan Tata Kelola Lembaga
“Konteksnya kan ini di fakultas hukum. Jadi berbicara masyarakat, hukum, dan bisnis itu adalah tiga serangkai yang saling berkaitan. Ini merupakan satu trobosan baru buat kaula muda khususnya Kabupaten dan Kota Sukabumi,” kata dia.
Dalam kegiatan itu, Wibowo menginginkan agar anak muda dapat mengubah paradigma lama dalam memandang fenomena pasar modern ke paradigma yang lebih maju.
“Kita menginginkan para kaula muda bisa lebih intens dan mengubah paradigma lama yang secara leteral terlalu tradisional kepada pasar modern,” ucap dia.
Selain itu, Wibowo juga menganggap memahami aturan dalam berbisnis itu merupakan satu hal yang sangat penting. Pasalnya, bisnis akan berjalan tidak beraturan jika tidak dibarengi dengan wawasan hukum.
“Sangat penting sekali, kalau kita hidup tanpa hukum kan kacau akhirnya jadi sembrono sakadaek. Maka dari itu ada aturannya dan bisnis pun ada aturannya,” katanya.
Baca Juga: Berikan Pelayanan Prima, BPR Cikembar Sukabumi Ekspansi ke Pabrik hingga Kunjungi Nasabah
Ditemui di tempat yang sama, Abah Ruskawan selaku Pembina STH Pasundan Sukabumi menyebut kegiatan itu dilandasi oleh pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
“Ini bagian dari pelaksanaan dari tri dharma perguruan tinggi, kan tri dharma itu ada pembelajaran di kampus, penelitian dan pengabdian masyarakat, dan ini merupakan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Ruskawan.
Ia berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah untuk dapat membuat regulasi baru dapam melihat fenomena pasar modern tersebut.
“Ya mudah-mudahan dari seminar ini muncul rekomendasi bagi para pengambil keputusan atau pengambil kebijakan dan perlu ruh hukum untuk membuat masyarakat tenang, merasa terlindungi terutama konsumen, karena saat ini kan fenomena jual belinya itu banyak yang tidak manual atau online dan mungkin banyak konflik yang bakal terjadi,” katanya. (ADV)