SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kawasan Salabintana, Rabu 6 Desember 2023.
Dalam kesempatan tersebut DPMPTSP bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disdagrin Kabupaten Sukabumi.
Kabid Penanaman Modal DPMTSP Kabupaten Sukabumi, Dudi Sukarta, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha terhadap regulasi di bidang perdagangan khususnya terkait dengan sektor pergudangan.
Diketahui dengan Fungsi utamanya untuk menyimpan barang baik yang masih berupa bahan mentah/baku, in-process, ataupun siap didistribusikan. Maka peran gudang dalam sistem logistik sangat penting bagi kelancaran aktivitas usaha.
"Kabupaten Sukabumi memiliki pertumbuhan investasi sektor pergudangan yang cukup besar, salah satunya didorong oleh layanan perizinan pergudangan berbasis OSS RBA yang lebih mudah dan terintegrasi," kata Dudi.
Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Fasilitasi 100 UMK Mendaftar NIB
Atas kemudahan itu, lanjut Dudi, pemerintah meningkatkan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan terhadap investasi pergudangan tersebut.
Hadir dalam kesempatan tersebut peserta sosialisasi dari unsur Pelaku Usaha yang telah memiliki Tanda Daftar Gudang atau yang sedang mengurusi Tanda Daftar Gudang. (ADV).