SUKABUMIUPATE.com - Ekonomi kreatif adalah sektor perekonomian baru yang memiliki peluang besar untuk terus dikembangkan. Anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin menyebut warga Jabar sendiri bisa bergerak lebih leluasa dalam pengembangan sektor ini karena sudah punya peraturan daerah.
Jawa Barat tegas M Jaenudin punya peraturan daerah nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan ini harus disebarluaskan dengan masif kepada warga tatar pasundan. Kemanfaatan perda ini bisa memberikan banyak kemudahan bagi warga jabar dalam meraih kesejahteraan lewat ekonomi kreatif atau ekraf.
Ini diungkap Kang Jae, di hadapan warga Desa Cimangkok Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada 3-4 November 2023, dalam kegiatan penyebarluasan perda Jabar nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Acara yang berlangsung di Kampung Manglid RT/RW 02/01 ini juga dihadiri Erik Suparman
Kepala Desa Cimangkok.
Selain pemerintah desa, unsur organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu dan para warga Masyarakat, serta unsur pengurus partai politik juga menjadi audience dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan ini Jaenudin memaparkan perda ekonomi kreatif lahir sebagai jawaban untuk pelaku usaha seni di jawa barat yang merindukan aturan dan regulasi. Usaha kreatif yang sudah berkembang harus dilindungi dan difasilitasi oleh pemerintah Jawa Barat, salah satunya melalui peraturan daerah, sebagai pijakan hukum dan aturan.
“Masyarakat harus tahu tentang fasilitas yang harus ditempuh, misal ketiga ingin mengembangkan usaha kreatif mereka. Mulai dari bantuan permodalan, masalah izin usaha dan lainnya,” jelas Kang Jae kepada sukabumiupdate.com.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif. Memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah dan tidak segan untuk mencontoh kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain sebagai inspirasi
Masih kata Jae, Pemprov Jabar sejauh ini punya komitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif di tingkat lokal. Seperti pembangunan kreatif center yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dalam pengemasan, perizinan, sertifikat halal, dan digital marketing.
“Nah semua itu harus ditempuh dengan perizinan yang jelas. Usaha apa, lokasi dimana dan dengan identitasnya yang jelas,” ungkapnya.
Diketahui, bahwa Peraturan daerah no 15 tahun 2017 ini merupakan dasar dan payung hukum pelindung bagi warga Jawa Barat. Perda tersebut ucap Jae merupakan bukti, pemerintah hadir dan mendukung kepentingan masyarakat dalam hal melakukan usaha-usaha kesenian khususnya yang berbasis kultur.
Baca Juga: 7 Aspirasi Mendesak Warga Sukabumi, Catatan Reses I 2023/2024 Muhammad Jaenudin
Ia pun berharap adanya peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan. Mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kawasan yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan.
Tak hanya itu, penggunaan sistem informasi melalui digitalisasi di berbagai sektor menurut Jaenudin juga terus dilakukan guna mensosialisasikan sekaligus mempromosikan jenis-jenis usaha kreatif yang sedang dikerjakan.
“Tak kalah penting adalah silaturahim dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari Upaya untuk Bersama-sama menjaga kondusifitas bermasyarakat, ditengah ragamnya berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.