SUKABUMIUPDATE.com - Pengumuman lolos administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan hal yang ditunggu-tunggu.
Pengumuman CPNS 2023 itu dijadwalkan akan diumumkan mulai 15-18 Oktober 2023 jika merujuk pada informasi di laman bkn.go.id.
Dengan demikian, pelamar CPNS maupun PPPK mesti menunggu hingga saat – saat terakhir pengumuman untuk mengetahui hasil dari seleksi administrasi CPNS.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Statistik Pelamar CASN 2023: Formasi CPNS dan PPPK
Melansir dari Suara.com, BKN tidak mengeluarkan pernyataan bahwa jadwal seleksi CPNS akan mengalami kemunduran. Maka dari itu, sampai saat ini bisa dipastikan bahwa pengumuman akan dirilis sesuai jadwal.
Link Pengumuman CPNS 2023
Link pengecekan bisa dilihat melalui sscasn.bkn.go.id. cara pengecekan dilakukan dengan login terlebih dahulu menggunakan akun pendaftaran masing-masing. Setelah berhasil masuk, maka selanjutnya akan tertera keterangan apakah pelamar dinyatakan lolos pada tahap administrasi.
Jika Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Bagaimana jika peserta dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi? Panitia menyediakan masa sanggah selama tiga hari terhitung 19 – 21 Oktober 2023. Berikut adalah ketentuan-ketentuan bagi yang ingin mengajukan sanggah.
Baca Juga: 68 Formasi PPPK Kota Sukabumi Nakes dan Tenaga Teknis, Cek Jadwalnya!
- Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah maksimal dalam waktu tiga hari setelah pengumuman dirilis.
- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan berasal dari dirinya maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
- Saat mengajukan sanggah akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
- Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
- Jika peserta memiliki lebih dari satu dokumen yang tidak valid dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil dan tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Baca Juga: Pelamar Harus Tahu! Skor Passing Grade CPNS 2023 TWK 65, TIU 80 dan TKP 166
Itulah penjelasan seputar pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 mulai dari jadwal hingga cara melihatnya.
Sumber: Suara.com/Nadia Lutfiana Mawarni