SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Senin (9/10/2023) pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023 untuk kebutuhan umum akan tutup.
Batas akhir pendaftaran hanya bisa dilakukan hingga pukul 23.59. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau para calon pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk mengakhiri pendaftaran lebih awal dari batas akhir tersebut.
"Disarankan agar tidak mendaftar pada menit-menit terakhir ya," tulis BKN melalui unggahan Instagram pada Ahad, 8 Oktober 2023 dikutip dari Tempo.co.
Baca Juga: 68 Formasi PPPK Kota Sukabumi Nakes dan Tenaga Teknis, Cek Jadwalnya!
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan 296.059 formasi PPPK Guru untuk tahun ini. Berdasarkan data yang dirilis oleh BKN per Senin, (9/10/2023) pukul 06.00i, jumlah pelamar PPPK Guru mencapai 431.538 orang.
Namun, baru 387.549 pelamar yang melakukan finalisasi atau submit pendaftaran. Dari jumlah ini, sebanyak 279.009 pelamar dinyatakan telah memenuhi syarat, sementara 15.850 lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sempat alami perubahan jadwal
Pada 29 September 2023, BKN mengumumkan penyesuaian rentang waktu pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 melalui surat No 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023. Sebelumnya, rentang pendaftaran PPPK Guru untuk formasi kebutuhan umum dijadwalkan pada tanggal 30 September sampai 9 Oktober 2023.
Perubahan rentang waktu pendaftaran ini dilatarbelakangi oleh temuan kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri. Akibatnya, para pendaftar belum bisa membubuhkan meterai dan mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Ini 3 Syarat Sertifikat Komputer CPNS & PPPK yang Diterima, Calon Pelamar Harus Tahu!
Sebagai jawaban, akhirnya usulan perpanjangan waktu pendaftaran dikeluarkan melalui surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) No 5840/B/GT.00.02/2023. Surat ini menyatakan bahwa masa pendaftaran PPPK Guru kebutuhan umum diubah menjadi tanggal 4 sampai 9 Oktober 2023.
Kriteria Pelamar Kebutuhan Umum
Ada 2 kriteria pelamar PPPK Guru 2023 kebutuhan umum yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi atau PAN-RB, yakni:
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data atau database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek)
- Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbud-ristek.
Baca Juga: Pelamar Harus Tahu! Skor Passing Grade CPNS 2023 TWK 65, TIU 80 dan TKP 166
Syarat umum pendaftaran PPPK Guru 2023
Berikut ini persyaratan umum bagi pelamar PPPK Guru 2023 kebutuhan umum telah berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
- Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik
- Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Pelamar mendaftar dengan mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar
- Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki.
Menurut jadwal yang telah ditentukan oleh BKN melalui surat bernomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, para pendaftar dapat mengetahui pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023 pada tanggal 10 sampai 13 Oktober 2023. Selanjutnya, akan dilakukan masa sanggah pada tanggal 14 sampai 16 Oktober 2023.
Sumber: Tempo.co