SUKABUMIUPDATE.com - Ada beberapa hal yang perlu diketahui para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 salah satunya mengenai nilai ambang batas (passing grade).
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB No. 651 Tahun 2023.
Adapun SKD CPNS 2023 direncanakan terlaksana pada 7-16 November 2023. Melansir dari Tempo.co, jadwal tersebut mengalami perubahan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Baca Juga: Hati-hati! BKN Ingatkan Banyak Modus Penipuan dalam Seleksi CPNS
SKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Jumlah soal keseluruhan SKD sebanyak 110 butir soal, meliputi 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Pembobotan Nilai SKD CPNS 2023
Terkait pembobotan skor SKD, materi soal TWK dan TIU bernilai 5 apabila jawaban benar serta bernilai 0 apabila salah atau tidak menjawab. Sedangkan materi soal TKP bernilai minimal 1 untuk jawaban benar dan bernilai 0 untuk tiap butir soal tanpa jawaban.
Adapun nilai kumulatif tertinggi SKD CPNS 2023 adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.
Baca Juga: Cara Beli e-Meterai di SSCASN dan DJP Kemenkeu untuk Daftar CPNS 2023
Skor Passing Grade SKD CPNS 2023
Mengenai penetapan passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum, terdiri dari:
- TWK: 65.
- TIU: 80.
- TKP: 166.
Bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Minimal nilai kumulatif SKD: 311.
- Minimal nilai TIU: 85.
Baca Juga: Ini 3 Syarat Sertifikat Komputer CPNS & PPPK yang Diterima, Calon Pelamar Harus Tahu!
Bagi peserta yang melamar pada kebutuhan khusus diaspora, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang harus dipenuhi meliputi:
- Minimal nilai kumulatif SKD: 311.
- Minimal nilai TIU: 85.
Bagi peserta pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berikut passing grade SKD yang harus dipenuhi terdiri atas:
- Minimal nilai kumulatif SKD: 286.
- Minimal nilai TIU: 60.
Bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus putra/putri wilayah Papua, rincian passing grade SKD CPNS 2023 meliputi:
- Minimal nilai kumulatif SKD: 286.
- Minimal nilai TIU: 60.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id: Login Akun hingga Pilih Formasi
Materi Soal SKD CPNS 2023
Adapun pelaksanaan TWK bertujuan untuk mengukur penguasaan ilmu pengetahuan pelamar dan kemampuan mengimplementasikan terhadap nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
Sementara itu, TIU menjadi bagian dari SKD CPNS 2023 diselenggarakan untuk mengukur penguasaan ilmu dan implementasi pelamar terhadap kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal mencakup analogi, silogisme, dan analitis, sedangkan kemampuan numerik terdiri dari perhitungan, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita, serta kemampuan figural yang dilakukan untuk menilai kemampuan analogi, ketidaksamaan, dan sireal pelamar.
Terakhir, TKP dalam SKD dilaksanakan untuk menguji penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi peserta terhadap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti-radikalisme.
Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 Online untuk Daftar Seleksi CASN
Mengenal Sistem CAT SKD CPNS 2023
Dilansir dari situs KemenPAN-RB, SKD CPNS dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sejak 2013. Metode CAT merupakan tes berbasis komputer yang mana perolehan nilai para peserta dapat dilihat langsung oleh masyarakat luas.
Tujuannya untuk mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam mengerjakan tugas pelayanan publik.
Selama pengerjaan tes SKD CPNS, masyarakat dapat melihat skor peserta secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes. Sementara para peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tes ke dalam ruangan.
Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita