SUKABUMIUPDATE.com - Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama atau Munas Alim Ulama NU mengatakan bertanya soal-soal keagamaan ke teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence/AI dibolehkan. Tetapi menjadikan jawabannya sebagai pedoman beragama adalah haram.
Salah satu alasan jawaban AI dalam soal keagamaan diharamkan untuk jadi pedoman adalah karena teknologi AI mayoritas masih dikembangkan oleh perusahaan serta ilmuwan non-Muslim.
"Dilarang atau diharamkan atau tidak boleh," ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Hasan Nuri Hidayatullah dalam konferensi pers hasil Munas dan Konbes NU di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Kala KSP Moeldoko Cicip Durian Kalapanunggal Sukabumi
Keputusan ini didasarkan pada sejumlah alasan. Pertama, kebenaran AI ini belum terjamin, meskipun pengetahuannya mungkin bisa melampaui manusia.
"AI ini walaupun mempunyai kecerdasan yang mungkin bisa melampaui manusia, akan tetapi dia ini belum bisa dijadikan objek memohon fatwa karena unsur kebenarannya masih belum bisa dijamin," ujar Katib Syuriyah PBNU itu.
Lebih lanjut, kiai yang akrab disapa Gus Hasan itu mengatakan bahwa larangan ini juga dihantui jawaban yang halusinatif, berhalusinasi.
"Ketergantungan pada informasi yang diterima AI tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Dicurhati Petani Sukabumi, Anies Baswedan Janji Benahi Tata Niaga Pertanian
Apalagi AI ini masih diproduksi oleh orang-orang non-Muslim. Hal ini menimbulkan bias tersendiri dalam jawaban yang tersaji.
"Dan sementara ini masih banyak diproduksi oleh perusahaan-perusahaan digital yang berbasis non-Muslim," kata Pengasuh Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyah 3, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat itu.
Maka dari itu, PBNU merekomendasikan agar ulama/warga nahdliyin dapat melahirkan kecerdasan buatan sendiri. Sehingga, bisa steril dari kepentingan yang tidak sesuai dengan paham Ahlusunnah wal jamaah.
Baca Juga: F-PKS DPRD Sukabumi Dorong Peningkatan Kualitas Belanja Daerah di APBD-P 2023
"Isi konten-kontennya oleh orang-orang yang memiliki otoritas yang bersifat fatwa. Sehingga, kaum nahdliyin bisa mendapatkan rujukan-rujukan agama," kata dia.
Sumber : NU Online