SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 telah resmi dibuka hari ini. Bagi calon pelamar tentunya harus mempersiapkan diri dan juga syarat-syarat yang diperlukan.
Salah satu persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pelamar adalah sertifikat komputer CPNS & PPPK yang bakal diterima. Lalu apa saja syarat sertifikat komputer CPNS dan PPPK yang diakui tersebut?
Syarat sertifikat komputer PPPK & CPNS tahun 2023 adalah salah hal penting yang perlu disiapkan oleh masing-masing peserta. Nah, berikut ini akan kami jelaskan mengenai pentingnya sertifikat komputer PPPK dan CPNS.
Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Kuat Mental Meski Sering Disakiti, Kamu Termasuk?
Mengenal Sertifikat Komputer dalam Seleksi CPNS dan PPPK
Sertifikat komputer merupakan sebuah pengakuan secara resmi yang akan diberikan kepada seseorang yang sudah dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan tertentu dalam bidang komputer dan juga teknologi informasi. Melalui sertifikat ini menunjukkan jika seseorang mempunyai pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan terkait dengan ilmu komputer dan TI.
Sertifikat komputer sendiri dapat diberikan untuk beberapa bidang dalam dunia komputer. Misalnya seperti pemrograman, administrasi sistem, jaringan komputer, analisis data, keuangan, keamanan komputer, desain web, dan lain sebagainya.
Sertifikat tersebut biasanya dikeluarkan oleh sebuah organisasi atau lembaga yang khusus menjalankan program sertifikasi komputer, seperti Microsoft, CompTIA, Cisco, atau Oracle. Untuk bisa mendapatkan sertifikat komputer ini seseorang harus mengikuti pelatihan dan ujian yang akan ditetapkan oleh lembaga sertifikasi.
Baca Juga: 5 Perbedaan Cara Mendidik Anak Laki-Laki Dan Perempuan, Bunda Harus Tahu
Adapun proses ini dilakukan guna memastikan bahwa individu itu telah memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang diperlukan dalam ilmu komputer dan IT. Sertifikat komputer bisa menjadi salah satu aset yang berharga di dalam karir seseorang. Lantaran bisa meningkatkan kredibilitas, peluang pekerjaan, serta membuka peluang bagi kemajuan jenjang karir dalam industri TI.
Syarat Sertifikat Komputer CPNS dan PPPK yang Akan Diterima
Sertifikat komputer dalam seleksi CPNS dan PPPK yang diterima adalah sertifikat yang telah diakui oleh lembaga ataupun instansi yang akan menyelenggarakan seleksi CPNS atau PPPK. Di dalam konteks seleksi CPNS & PPPK, sertifikat komputer yang diterima biasanya wajib memenuhi 3 persyaratan, antara lain:
1. Sertifikat Komputer CPNS & PPPK Dikeluarkan oleh Lembaga Terpercaya
Ketika proses rekrutmen CPNS dan PPPK, sertifikat komputer dalam beberapa formasi jabatan membutuhkan kriteria calon peserta yang sudah mempunyai sertifikat komputer. Akan tetapi, dalam persyaratan, tidak disebutkan secara khusus lembaga mana yang mengeluarkan sertifikat komputer tersebut.
Baca Juga: 11 Cara Mengembalikan Semangat Hidup yang Hilang, Yuk Bangkit Lagi
Meskipun begitu, calon peserta sebaiknya mencari lembaga terpercaya yang telah memiliki kewenangan untuk menguji dan mengeluarkan sertifikat komputer secara nasional. Adapun salah satu cara untuk memastikan adanya legalitas lembaga yakni dengan memeriksa NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), secara daring oleh masyarakat umum.
Lembaga yang sudah memiliki NPSN ini menunjukkan jika lembaga tersebut adalah lembaga sudah resmi dan diakui oleh pemerintah yang telah terdaftar secara nasional. Keberadaan NPSN ini juga menjadi indikasi kepercayaan sebab untuk memperolehnya, suatu lembaga harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta legalitas.
Sehingga semua bentuk sertifikat pelatihan serta tes yang dilakukan lembaga tersebut bersifat Resmi dan dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran CPNS atau PPPK. Pertimbangan lainnya yakni lembaga yang mengeluarkan sertifikat komputer sudah terakreditasi oleh LA (Lembaga Akreditasi), LPK (Lembaga Pendidikan, Pelatihan Kerja) dan BAN juha (Badan Akreditasi Nasional).
Baca Juga: Mengapa Kamu Hidup Tidak Bahagia? Mungkin Ini Penyebabnya yang Jarang Disadari!
Itu artinya lembaga tersebut sudah melalui seluruh proses penilaian secara ketat dan telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akreditasi tersebut adalah indikasi bahwa lembaga itu sudah memiliki reputasi yang baik dan menawarkan berbagai program pendidikan atau pelatihan komputer yang berkualitas.
2. Relevansi dengan Permintaan Jabatan
Sertifikat komputer sebagai syarat CPNS dan PPPK yang diterima harus relevan dengan posisi jabatan yang dipilih. Dalam penerimaan CPNS, sertifikat yang paling kerap diminta yaitu sertifikat Microsoft Office (Word, Excel, dan PowerPoint).
3. Tingkat Pemahaman dan Keterampilan
Terakhir, sertifikat komputer CPNS dan PPPK yang diterima harus menunjukkan jika dalam persyaratan rekrutmen CASN disebutkan bahwa sertifikat komputer minimal merupakan program Microsoft Office. Maka dalam sertifikat komputer tersebut wajib menunjukkan tingkat pemahaman yang mendalam dan keterampilan yang berkaitan dengan sejumlah fitur dan fungsi yang ada dalam program-program Microsoft Office.
Baca Juga: Raffi Ahmad Buka Lowongan Kerja untuk Asisten Sus Rini, Ini Kriterianya
Misalnya saja Word, Excel, PowerPoint, dan juga Outlook. Dengan demikian, menunjukkan bahwa peserta telah memiliki tingkat pemahaman dan keterampilan yang memadai pada bidang komputer dan IT yang relevan.
Sertifikat jenis ini biasanya akan menguji pemahaman peserta tentang konsep, aplikasi praktis, serta kemampuan problem solving. Dalam penerimaan CPNS dan PPPK umumnya hanya meminta yang level BASIC, akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada pula lembaga yang meminta level lebih tinggi.
Namun dalam penerimaan PPPK, bisa saja lembaga meminta sertifikat dengan keahlian komputernya lebih tinggi. Terutama untuk posisi jabatan yang berkaitan dengan teknologi ataupun IT. Jadi ketentuan sertifikat komputer PPPK bisa saja berbeda dengan yang diminta dalam seleksi CPNS.
Baca Juga: 10 Kebiasaan yang Membuatmu Hidup Tidak Bahagia, Yuk Berubah!
Nah demikianlah 3 syarat sertifikat komputer CPNS dan PPPK yang diterima. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda tak perlu bingung lagi dengan sertifikat seperti apa yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Sumber: Suara.com (Putri Ayu Nanda Sari)