SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini sedang membuka Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023. Dibuka sebanyak
Penerimaan Calon PPPK Tenaga Kesehatan Sukabumi ini akan ditempatkan pada satuan kerja dengan masa hubungan perjanjian kerja tertentu dan dapat diperpanjang seiring dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan.
Informasi Penerimaan PPPK Sukabumi 2023 ini diketahui dari Pengumuman Resmi Bupati Sukabumi Nomor 800.1.2.2/7566/BKPSDM/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2023.
Baca Juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Penurut Pada Orang Tua
Syarat Umum Pendaftaran Seleksi PPPK Sukabumi
- Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat pendaftaran, kecuali bagi pelamar PPPK JF Guru usia paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: 8 Tantangan Mendidik Anak bagi Orang Tua, Pusing Hadapi Anak yang Emosional!
Syarat Khusus Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Sukabumi 2023
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
- Daftar jenis JF Tenaga Kesehatan yang mempersyaratkan STR ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Kesehatan Tahun 2023
Kebutuhan Formasi PPPK Sukabumi 2023
Berikut rincian Kebutuhan total 875 Formasi PPPK Sukabumi 2023, sebagaimana merujuk Pengumuman Resmi Bupati Sukabumi:
Baca Juga: 11 Alasan Kenapa Orang Bermental Kuat Tenang Menghadapi Tekanan Hidup
Untuk para pelamar yang berminat mengikuti Seleksi PPPK Sukabumi tahun anggaran 2023, simak timeline pelaksanaannya berikut ini:
Jadwal Pendaftaran PPPK Sukabumi
- Pengumuman Seleksi 19 s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Sumber : Pengumuman PPPK Sukabumi 2023