Dibutuhkan 511 PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Sukabumi 2023, Cek Syaratnya!

Kamis 21 September 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. ASN | Dibutuhkan 511 PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Sukabumi 2023, Cek Syaratnya! | Foto: Dok setkab.go.id

Ilustrasi. ASN | Dibutuhkan 511 PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Sukabumi 2023, Cek Syaratnya! | Foto: Dok setkab.go.id

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini sedang membuka Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023. Dibuka sebanyak 511 kebutuhan untuk memenuhi Formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan.

Penerimaan Calon PPPK Tenaga Kesehatan Sukabumi ini akan ditempatkan pada satuan kerja dengan masa hubungan perjanjian kerja tertentu dan dapat diperpanjang seiring dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan.

Informasi Penerimaan PPPK Sukabumi 2023 ini diketahui dari Pengumuman Resmi Bupati Sukabumi Nomor 800.1.2.2/7566/BKPSDM/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2023.

Baca Juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Penurut Pada Orang Tua

Syarat Umum Pendaftaran Seleksi PPPK Sukabumi

  • Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat pendaftaran, kecuali bagi pelamar PPPK JF Guru usia paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: 8 Tantangan Mendidik Anak bagi Orang Tua, Pusing Hadapi Anak yang Emosional!

Syarat Khusus Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Sukabumi 2023

  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
  • Daftar jenis JF Tenaga Kesehatan yang mempersyaratkan STR ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
    Kesehatan Tahun 2023

Kebutuhan Formasi PPPK Sukabumi 2023

Berikut rincian Kebutuhan total 875 Formasi PPPK Sukabumi 2023, sebagaimana merujuk Pengumuman Resmi Bupati Sukabumi:

Baca Juga: 11 Alasan Kenapa Orang Bermental Kuat Tenang Menghadapi Tekanan Hidup

Untuk para pelamar yang berminat mengikuti Seleksi PPPK Sukabumi tahun anggaran 2023, simak timeline pelaksanaannya berikut ini:

Jadwal Pendaftaran PPPK Sukabumi 

  • Pengumuman Seleksi 19 s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024

Sumber : Pengumuman PPPK Sukabumi 2023

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa