CASN 2023: 5 Perbedaan PNS dan PPPK, Masa Kerja hingga Sistem Seleksi

Senin 18 September 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi. Pegawai | Cek Perbedaan CPNS dan PPPK, Masa Kerja hingga Sistem Seleksi (Sumber : Freepik/@syarifahbrit)

Ilustrasi. Pegawai | Cek Perbedaan CPNS dan PPPK, Masa Kerja hingga Sistem Seleksi (Sumber : Freepik/@syarifahbrit)

SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kabarnya akan dibuka mulai 20 September 2023 mendatang. Meskipun tanggal rekrutmen CASN diundur, namun animo masyarakat tetap tinggi hingga kata "CPNS" masuk di jajaran trending twitter pada Senin (18/9/2023).

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. CPNS dan PPPK adalah dua jenis pekerjaan yang tergabung dalam lingkup seleksi CASN.

Meskipun begitu, banyak yang masih belum mengetahui perbedaan CPNS dan CPPPK. Maka dari itu penting untuk mengetahui perbedaan keduanya, karena pelamar CASN tidak diperbolehkan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus.

Baca Juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Penurut Pada Orang Tua

Artinya, dalam seleksi CASN 2023, calon pelamar hanya diperkenankan untuk memilih satu formasi yang disediakan, antara CPNS atau CPPPK. Berikut sederet perbedaan CPNS dan PPPK, sebagaimana merangkum via Suara.com!

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Status kepegawaian PNS dan PPPK

Melansir dari website resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, PNS dan PPPK mempunyai status kepegawaian yang berbeda. PNS merupakan pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta berhak memiliki nomor induk pegawai dalam jenjang nasional.

Sementara, PPPK merupakan pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai negeri dengan perjanjian kerja oleh PPK. PPPK direkrut sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Hak PNS dan PPPK

ASN mempunyai hak atau kewenangan yang akan diberikan serta dilindungi oleh hukum, juga kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, akan tetapi berbeda jika dilihat dari segi haknya.

Seseorang dengan pangkat PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan, PPPK berhak mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan juga pengembangan kompetensi.

Baca Juga: 11 Alasan Kenapa Orang Bermental Kuat Tenang Menghadapi Tekanan Hidup

Menurut Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah diwajibkan memberi perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Selanjutnya, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

• Pelaksanaan pengembangan untuk kompetensi bagi setiap PNS akan dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran selama satu tahun

• Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan selama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

3. Manajemen ASN

Manajemen ASN dibagi menjadi manajemen PNS dan juga manajemen PPPK. Manajemen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara, manajemen PPPK sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ada sejumlah poin manajemen PNS yang tidak tercantum dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, mutasi, promosi, jaminan pensiun serta jaminan hari tua.

Baca Juga: 14 Ciri Wanita Memiliki Kepribadian Baik, Karakter yang Bikin Orang Tertarik!

CPNS yang kemudian menjadi PNS, memiliki jabatan serta jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang bisa terus berkembang setiap tahunnya, PNS dapat mengisi jabatan struktural serta fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK, pada umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja.

Tak akan ada jenjang karir lantaran telah tetikat pada perjanjian kerja dengan masa kerja yang sudah ditentukan. Hal ini juga menjadi dasar mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK.

4. Masa Kerja PNS dan PPPK

PNS mempunyai masa kerja hingga masa pensiun, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi seorang Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara PPPK, masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

Adapun masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat yakni selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan pada penilaian kinerja.

5. Proses seleksi PNS dan PPPK

Perbedaan CPNS dan PPPK juga dapat dilihat segi usia pendaftar serta tahapan seleksinya. Untuk pendaftar CPNS paling sedikit berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

Baca Juga: 12 Tips Mendidik Anak Perempuan Agar Memiliki Kepribadian Baik

Di dalam tahapan seleksinya, tes CPNS akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang terbagi menjadi tiga materi soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan yang terakhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang pilih.

Sedangkan, untuk seleksi tenaga PPPK ada empat materi utama yakni kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, dan yang terakhir wawancara.

Itulah sederet perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu dipahami sebelum mendaftar seleksi CASN.

Sumber: Suara.com/Putri Ayu Nanda Sari

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa