SUKABUMIUPDATE.com - Single salary (Gaji Tunggal) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hangat diperbincangkan publik. Aturan tersebut dikabarkan baru akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Saat ini, Pemerintah Indonesia masih terus menggodok aturan tersebut yang akan menyebabkan semua tunjangan, baik untuk PNS maupun PPPK, akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup semuanya.
Melansir dari Suara.com, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan hal ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Apa Itu Single Salary PNS? Sistem Gaji Baru yang Akan Diberlakukan pada 2024
Suharso menjelaskan bahwa skema single salary PNS ini merupakan salah satu kegiatan prioritas dalam rencana kerja tahun 2024.
"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso.
Selain sistem single salary, ada sejumlah program lain yang menjadi prioritas Suharso. Termasuk di dalamnya kegiatan perencanaan pembangunan tahunan nasional, penetapan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang telah disepakati di komisi 11, tingkat pengangguran terbuka, dan rasio gini.
Ada juga program untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan kliring house guna mempertajam perencanaan proyek-proyek besar, penyelenggaraan musrenbangnas, serta penyusunan kebijakan untuk transformasi ekonomi Indonesia.
Selain itu, program koordinasi perencanaan dan persiapan kegiatan yang didanai dari berbagai instrumen pembiayaan juga menjadi fokus, bersama dengan koordinasi strategis dalam penyusunan revisi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Baca Juga: Gaji PNS Tak Lagi Disertai Tunjangan, Single Salary Akan Diberlakukan Mulai 2024
Sebagai tambahan, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary mengacu pada penerimaan satu jenis penghasilan saja bagi PNS, yang merupakan gabungan dari berbagai komponen pendapatan. Sistem gaji tunggal ini terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sistem grading akan menentukan besaran gaji untuk berbagai jenis jabatan PNS. Gaji di sini adalah imbalan atas pekerjaan PNS. Grading merujuk pada level atau peringkat nilai atau harga jabatan, mencakup posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS dengan jabatan yang sama menerima gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sumber: Suara.com