SUKABUMIUPDATE.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan tidak akan lagi disertai dengan tunjangan seperti saat ini. Hal itu akan terjadi ketika skema gaji tunggal PNS (Single Salary) diberlakukan.
Saat ini kebijakan reformasi gaji dan pensiun PNS tersebut tengah disiapkan Pemerintah dan akan dijalankan pada tahun 2024.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 11 September 2023 dikutip dari Tempo.co.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Daftar Instansi dan Formasi yang Sebelumnya Sepi Peminat
Melansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan jika single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Nantinya, sistem gaji tunggal (single salary) yang diterapkan akan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Adapun gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya.
Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Baca Juga: Gaji PNS Diusulkan Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen
Oleh sebab itu, Suharso menyebutkan ada kemungkinan PNS yang punya jabatan sama, tapi kemudian bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Hal ini tergantung atas penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Selain pembahasan gaji PNS, agenda prioritas Kementerian PPN/Bappenas lainnya juga mencakup penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, tingkat pengangguran terbuka, serta rasio gini, katanya.
Selanjutnya, ada juga agenda prioritas penguatan tata kelola perencanaan dan peran clearing house untuk menajamkan perencanaan major project, penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, serta penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Cek 6 Alur Seleksi CPNS: Daftar Akun hingga Pengumuman Kelulusan
Agenda prioritas pembangunan nasional tahunan lainnya yang dilakukan Bappenas adalah melakukan koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan serta koordinasi strategis penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN).
Sumber: Tempo.co (Antara)