SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 telah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Jokowi mengungkap untuk tingkat pusat dan daerah serta TNI dan Polri, gaji PNS naik 8 persen, sedangkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Hal tersebut diungkapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu, 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka September
"Ini diharapkan akan meningkatkan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dikutip dari Tempo.co.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal rencana kenaikan gaji pokok PNS. Dia menjelaskan keputusan ini ditetapkan lantaran sudah lama tidak ada kenaikan.
Namun, dia menekankan kinerja PNS juga harus ditingkatkan, demikian juga penyederhanaan proses bisnis. Selain itu, ke depan juga ada digitalisasi.
“Maka di penerimaan PNS baru akan ada talenta digital yang akan direkrut. Karena dengan digitalisasi ini banyak memangkas proses bisnis dan mengurangi tenaga ASN yang tidak produktif,” ucap dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Baca Juga: 4 Tips Agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Pendaftar Wajib Tahu!
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS kedua yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat sebagai kepala negara. Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada 2019 lalu sebesar 5 persen. Sebelum itu, gaji PNS sudah naik sebesar 6 persen pada 2015 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Pada Maret 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Dalam sidang RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Jokowi pun mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen pada 2019. “Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,” ucap Jokowi, Kamis, 16 Agustus 2018.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka September, Simak 9 Syarat Dokumen Untuk Formasi Guru
Sejak saat itu, belum terjadi lagi kenaikan gaji PNS selama masa pemerintahan Presiden Jokowi. Pada 2022 lalu, Jokowi juga tak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji PNS saat membacakan pidato dalam dua kesempatan berbeda pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.
Adapun dua pidato itu dibacakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN atau RAPBN 2024 dan Nota Keuangan.
Sumber: Tempo.co/Riani Sanusi Putri | Khory Alfarizi | Andika Dwi