SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran CPNS akan kembali dibuka di tahun 2023. Untuk jadwal pendaftaran CPNS tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merencanakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada bulan September 2023.
Perekrutan kali ini meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu apa saja formasi yang dibuka pada CPNS kali ini?
Dilansir dari menpan.go.id via Tempo.co, total kebutuhan CASN per 1 Agustus 2023 sebanyak 572.496 orang untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: 40 Soal Latihan CPNS Lengkap Kunci Jawaban, Klik Disini!
Daftar Formasi CPNS 2023
Alokasi formasi CASN dibagi menjadi 78.862 untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 di pemerintah daerah dengan rincian sebagai berikut.
Penempatan di Instansi Pemerintah Pusat
- CPNS: 28.903 formasi
- PPPK: 49.959 formasi
Penempatan di Instansi Pemerintah Daerah
- PPPK guru: 296.084 formasi
- PPPK tenaga kesehatan: 154.724 formasi
- PPPK teknis: 42.826 formasi
Baca Juga: Bajak Siaran Liga Inggris, Anak Dibawah Umur Bersama 2 Pelaku Diringkus
Sebelumnya, KemenPAN-RB menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan CASN nasional 2023. Namun, terdapat beberapa instansi yang tidak mengajukan permohonan formasi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Senada dengan hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023 pada Kamis, 3 Agustus 2023, menuturkan, rekrutmen CASN diputuskan dengan mempertimbangkan penyederhanaan birokrasi dan kebutuhan.
“Dengan memperhatikan kemampuan membayar gaji dan tunjangan sebagaimana peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: 15 Soal Latihan Tes Intelegensia Umum CPNS Lengkap, Cek Disini!
Fokus Pada Rekrutmen Guru dan Tenaga Kesehatan
Sementara itu, dalam acara yang sama, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjamin pelaksanaan seleksi CPNS 2023 akan berjalan lancar dan adil.
“Terima kasih kepada instansi yang mengusulkan formasi. Semoga proses berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak ada titip-menitip,” katanya.
Anas menambahkan, terdapat sejumlah kebijakan rekrutmen CASN 2023. Formasi paling banyak disediakan untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. “Hampir 80 persen formasi untuk guru dan tenaga kesehatan,” ucapnya.
Menurutnya, arah kebijakan seleksi tahun ini akan memberi kesempatan untuk talenta digital dan data scientist. Jumlah formasi CPNS 2023 yang terdampak transformasi digital juga akan dikurangi.
Baca Juga: 20 Soal Latihan TKP CPNS Terbaru, Seleksi Tes Karakteristik Pribadi
Tak hanya itu, rekrutmen ASN disebut juga sebagai upaya untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau biasa dikenal dengan istilah pegawai honorer. Pasalnya, jumlah tenaga honorer diketahui sebanyak 2,3 juta dan masih dalam proses diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi dan keberpihakan kepada tenaga honorer, juga kepada eks THK-II (Tenaga Honorer Kategori II yang diangkat 1 Januari 2005), karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023, sebanyak 80 persen untuk pelamar dari pegawai honorer dan 20 persen untuk pelamar umum,” ujar Anas.
Persyaratan Seleksi CPNS 2023
Belum ada keterangan resmi yang dirilis KemenPAN-RB mengenai ketentuan rekrutmen CASN 2023. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat umum daftar CPNS.
Baca Juga: 20 Latihan Soal Tes CPNS Lengkap, Persiapan Seleksi PNS 2023
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar
- Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas kehendak sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau PNS, serta tidak dipecat secara tidak hormat sebagai karyawan perusahaan swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, personel TNI, atau anggota Polri.
- Tidak terlibat aktivitas politik praktis maupun menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol).
- Memiliki kualifikasi sesuai persyaratan formasi CPNS 2023.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai ketentuan masing-masing instansi pemerintah.
Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita