SUKABUMIUPDATE.com - ASN Part time menjadi isu yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini dan disebut bakal menggantikan status honorer. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, yang menyebut akan ada penambahan aparatur sipil negara atau ASN, yakni ASN part time.
Guspardi mengatakan, status honorer akan dihapus pada November 2023. Mengutip dari Tempo.co, kerannya dilakukanlah revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
"ASN itu tadinya terdiri dari dua komponen, yaitu PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saja, sekarang PPPK dibagi dua, ada namanya PPPK full time, ada namanya PPPK part time," ujar Guspardi pada Tempo, Jumat malam, 14 Juli 2023.
Baca Juga: Daftar Fasilitas Perjalanan Dinas PNS dan Pejabat, Uang Harian Hingga Biaya Hotel
Dia menjelaskan, tidak semua tenaga honorer akan menjadi PPPK part time. Menurut Guspardi, honorer nantinya juga bisa menjadi PPPK full time. Ini tergantung dari tugas dan wewenang pegawai tersebut.
"Misalkan, apa perlu cleaning service full time? Kan tidak," ungkap Guspardi.
Guspardi menuturkan, PPPK part time itu lebih fleksibel untuk ke kantor dan bekerja. Misalnya, kata dia, dua jam atau tiga jam. Sehingga, bisa leluasa bekerja di luar seperti dagang dan sebagainya.
Adapun upah PPPK part time menurutnya akan disesuaikan. Sebab, gajinya tentu tidak sama dengan ASN full time.
Namun, dia menuturkan gaji ASN part time tidak selalu kecil. Malah, kata dia, bisa juga gajinya tinggi. Dia pun mencontohkan ahli komputer yang bisa lebih lincah bekerja di luar.
Baca Juga: Cerita Mistis Gedung Shaolin Cikidang Sukabumi
"Tergantung pekerjaan yang dia miliki. Itu sepenuhnya nanti dilakukan kajian, diskusi mendalam oleh Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar politisi PAN itu.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah dan DPR RI tengah membahas skema tenaga honorer yang dihapus per November 2023. Kemenpan RB menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK pada pegawai honorer.
"Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam keterangan resminya, Kamis malam, 6 Juli 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, kata dia, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.
Baca Juga: 7 Kebiasaan yang Dianggap Sepele Namun Bisa Berdampak Besar Pada Kesuksesan
Kemenpan RB juga mengakui adanya pembengkakan jumlah tenaga honorer, dari perkiraan 400 ribu menjadi 2,3 juta orang setelah didata. Jumlah paling banyak, menurut Alex, ada di pemerintah daerah atau Pemda.
“Perintah Presiden Jokowi jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar dia.
Sumber: Tempo.co