Bakal Naik dan Diumumkan pada 16 Agustus? Ini Daftar Gaji PNS 2023 Sesuai Golongan

Rabu 21 Juni 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar gaji PNS 2023 yang dikabarkan akan mengalami kenaikan | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. Berikut daftar gaji PNS 2023 yang dikabarkan akan mengalami kenaikan | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan akan menerima kenaikan gaji.

Hal tersebut berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengumumkan kebijakan baru itu pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Melansir dari Tempo.co, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa besaran gaji PNS dalam RUU APBN 2024 tengah dihitung secara rinci.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pengajuan usulan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pada pertengahan Mei 2023 lalu.

Baca Juga: 20 Contoh Soal dan Jawaban Tes CPNS 2023, Yuk Latihan!

Mengutip dari dpr.go.id, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberi respon positif terhadap permintaan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas untuk meningkatkan gaji abdi negara. Menurutnya, selama empat tahun, PNS tidak merasakan kenaikan gaji mengingat inflasi dan melambungnya harga barang di lapangan.

“Menpan-RB pasti sudah melakukan kajian mengenai kesejahteraan PNS yang dilihat dari berbagai aspek,” jelas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Sabtu (20/05/2023).

Guspardi menambahkan, pemerintah diminta untuk meninjau kenaikan gaji PNS yang harus disamaratakan, baik pejabat tinggi mampu pegawai dengan jabatan paling rendah.

Selain itu, ia mengimbau agar wacana tersebut wajib dibarengi dengan kinerja yang semakin baik, tidak ada lagi mental ingin dilayani, memperlambat birokrasi, tindakan pungutan liar (pungli), hingga mark-up anggaran.

Baca Juga: Mutasi 16.990 Orang, Apa Saja Fasilitas untuk PNS yang Pindah ke IKN?

“Sistem punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) harus jelas dan tegas. Itu harus mampu dijawab oleh ASN ketika kenaikan gaji telah diberikan,” tegasnya.

Daftar Gaji PNS 2023

Regulasi yang memuat besaran gaji PNS 2023 masih mengacu pada beleid yang diterbitkan pada 2019 lalu, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019.

Gaji pokok (gapok) gaji pegawai di lingkungan pemerintah berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun.
Berikut daftar gaji yang diterima PNS setiap bulannya.

Baca Juga: 7 Jalur PPDB di SMA Negeri Kota Sukabumi, Cek Jumlah Kuota Siswa Baru Yuk!

1. Golongan I

  • Golongan I-A, yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
  • Golongan I-B, yaitu Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900.
  • Golongan I-C, yaitu Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.
  • Golongan I-D, yaitu Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

2. Golongan II

  • Golongan II-A, yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.
  • Golongan II-B, yaitu Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.
  • Golongan II-C, yaitu Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.
  • Golongan II-D, yaitu Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA/Sederajat

3. Gaji PNS Golongan III

  • Golongan III-A, yaitu Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
  • Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
  • Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
  • Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

4. Golongan IV

  • Golongan IV-A, yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
  • Golongan IV-B, yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
  • Golongan IV-C, yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
  • Golongan IV-D, yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
  • Golongan IV-E, yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan, meliputi:

  • Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
  • Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.

Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)