Bakal Naik dan Diumumkan pada 16 Agustus? Ini Daftar Gaji PNS 2023 Sesuai Golongan

Rabu 21 Juni 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar gaji PNS 2023 yang dikabarkan akan mengalami kenaikan | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. Berikut daftar gaji PNS 2023 yang dikabarkan akan mengalami kenaikan | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan akan menerima kenaikan gaji.

Hal tersebut berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengumumkan kebijakan baru itu pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Melansir dari Tempo.co, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa besaran gaji PNS dalam RUU APBN 2024 tengah dihitung secara rinci.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pengajuan usulan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pada pertengahan Mei 2023 lalu.

Baca Juga: 20 Contoh Soal dan Jawaban Tes CPNS 2023, Yuk Latihan!

Mengutip dari dpr.go.id, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberi respon positif terhadap permintaan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas untuk meningkatkan gaji abdi negara. Menurutnya, selama empat tahun, PNS tidak merasakan kenaikan gaji mengingat inflasi dan melambungnya harga barang di lapangan.

“Menpan-RB pasti sudah melakukan kajian mengenai kesejahteraan PNS yang dilihat dari berbagai aspek,” jelas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Sabtu (20/05/2023).

Guspardi menambahkan, pemerintah diminta untuk meninjau kenaikan gaji PNS yang harus disamaratakan, baik pejabat tinggi mampu pegawai dengan jabatan paling rendah.

Selain itu, ia mengimbau agar wacana tersebut wajib dibarengi dengan kinerja yang semakin baik, tidak ada lagi mental ingin dilayani, memperlambat birokrasi, tindakan pungutan liar (pungli), hingga mark-up anggaran.

Baca Juga: Mutasi 16.990 Orang, Apa Saja Fasilitas untuk PNS yang Pindah ke IKN?

“Sistem punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) harus jelas dan tegas. Itu harus mampu dijawab oleh ASN ketika kenaikan gaji telah diberikan,” tegasnya.

Daftar Gaji PNS 2023

Regulasi yang memuat besaran gaji PNS 2023 masih mengacu pada beleid yang diterbitkan pada 2019 lalu, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019.

Gaji pokok (gapok) gaji pegawai di lingkungan pemerintah berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun.
Berikut daftar gaji yang diterima PNS setiap bulannya.

Baca Juga: 7 Jalur PPDB di SMA Negeri Kota Sukabumi, Cek Jumlah Kuota Siswa Baru Yuk!

1. Golongan I

  • Golongan I-A, yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
  • Golongan I-B, yaitu Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900.
  • Golongan I-C, yaitu Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.
  • Golongan I-D, yaitu Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

2. Golongan II

  • Golongan II-A, yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.
  • Golongan II-B, yaitu Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.
  • Golongan II-C, yaitu Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.
  • Golongan II-D, yaitu Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA/Sederajat

3. Gaji PNS Golongan III

  • Golongan III-A, yaitu Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
  • Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
  • Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
  • Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

4. Golongan IV

  • Golongan IV-A, yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
  • Golongan IV-B, yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
  • Golongan IV-C, yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
  • Golongan IV-D, yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
  • Golongan IV-E, yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan, meliputi:

  • Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
  • Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.

Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak