SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan akan menerima kenaikan gaji.
Hal tersebut berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengumumkan kebijakan baru itu pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Melansir dari Tempo.co, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa besaran gaji PNS dalam RUU APBN 2024 tengah dihitung secara rinci.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pengajuan usulan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pada pertengahan Mei 2023 lalu.
Baca Juga: 20 Contoh Soal dan Jawaban Tes CPNS 2023, Yuk Latihan!
Mengutip dari dpr.go.id, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberi respon positif terhadap permintaan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas untuk meningkatkan gaji abdi negara. Menurutnya, selama empat tahun, PNS tidak merasakan kenaikan gaji mengingat inflasi dan melambungnya harga barang di lapangan.
“Menpan-RB pasti sudah melakukan kajian mengenai kesejahteraan PNS yang dilihat dari berbagai aspek,” jelas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Sabtu (20/05/2023).
Guspardi menambahkan, pemerintah diminta untuk meninjau kenaikan gaji PNS yang harus disamaratakan, baik pejabat tinggi mampu pegawai dengan jabatan paling rendah.
Selain itu, ia mengimbau agar wacana tersebut wajib dibarengi dengan kinerja yang semakin baik, tidak ada lagi mental ingin dilayani, memperlambat birokrasi, tindakan pungutan liar (pungli), hingga mark-up anggaran.
Baca Juga: Mutasi 16.990 Orang, Apa Saja Fasilitas untuk PNS yang Pindah ke IKN?
“Sistem punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) harus jelas dan tegas. Itu harus mampu dijawab oleh ASN ketika kenaikan gaji telah diberikan,” tegasnya.
Daftar Gaji PNS 2023
Regulasi yang memuat besaran gaji PNS 2023 masih mengacu pada beleid yang diterbitkan pada 2019 lalu, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019.
Gaji pokok (gapok) gaji pegawai di lingkungan pemerintah berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun.
Berikut daftar gaji yang diterima PNS setiap bulannya.
Baca Juga: 7 Jalur PPDB di SMA Negeri Kota Sukabumi, Cek Jumlah Kuota Siswa Baru Yuk!
1. Golongan I
- Golongan I-A, yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
- Golongan I-B, yaitu Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900.
- Golongan I-C, yaitu Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.
- Golongan I-D, yaitu Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.
2. Golongan II
- Golongan II-A, yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.
- Golongan II-B, yaitu Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.
- Golongan II-C, yaitu Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.
- Golongan II-D, yaitu Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA/Sederajat
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan III-A, yaitu Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
- Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
- Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
4. Golongan IV
- Golongan IV-A, yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
- Golongan IV-B, yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
- Golongan IV-C, yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
- Golongan IV-D, yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
- Golongan IV-E, yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan, meliputi:
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.
Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita