SUKABUMIUPDATE.com - Syarat CPNS 2023 salah satunya soal berkas administrasi dokumen yang diperlukan. Tak hanya lengkap, dokumen persyaratan CPNS juga harus sesuai format, seperti ukuran file.
Meskipun kabar pembukaan Pendaftaran CPNS 2023 belum diumumkan secara resmi, Updaters yang berminat mendaftat bisa mulai mempersiapkan syarat-syaratnya. Apalagi, banyak beredar informasi Seleksi CPNS 2023 akan dibuka bulan Juni ini, pesaing kemungkinan semakin bertambah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka. Lantas, apa saja persyaratan CPNS 2023?
Baca Juga: Mengenal Sindrom Asperger: Pengidap Disabilitas yang Cerdas, Termasuk Autis?
Berikut informasi tentang syarat umum dan persyaratan dokumen yang penting untuk diketahui oleh para calon pelamar, dikutip via Suara.com:
Syarat Umum CPNS 2023
- Berkebangsaan Indonesia dengan usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun.
- Memiliki keyakinan kepada Tuhan dan setia pada Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak memiliki catatan kriminal atau tidak pernah dipenjara.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan CPNS/PNS, Polri/TNI, atau menjadi anggota BUMN/BUMD.
- Tidak menjadi anggota CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
- Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang.
- Bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia manapun.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan standar atau persyaratan dari instansi yang bersangkutan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Pas foto dengan latar belakang warna merah.
- Dokumen lainnya yang sesuai dengan kebutuhan formasi yang dilamar.
Format Pengunggahan Dokumen Pendaftaran CPNS
Penting diketahui, setiap dokumen yang diunggah biasanya memiliki format yang harus dipenuhi. Jika format tersebut tidak diikuti, proses pendaftaran dapat terhambat bahkan gagal.
Oleh karena itu, pastikan calon pelamar memenuhi format berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Format berkas/dokumen pendaftaran CPNS
- Scan KK dan KTP dengan ukuran maksimal 500 KB dalam format JPG.
- Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000 KB dalam format PDF.
- Scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal 1.000 KB dalam format PDF.
- Pas foto dengan latar belakang warna merah, ukuran maksimal 300 KB dalam format JPG (jika tersedia).
- Scan sertifikat dengan ukuran maksimal 1.000 KB dalam format PDF.
Baca Juga: 5 Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Tahan Lama, Boleh Dicuci?
Nah, itulah syarat CPNS 2023 terbaru berdasarkan rekrutmen PNS tahun lalu. Pastikan untuk update informasi terkini seputar penerimaan CPNS tahun ini ya!
Sumber: Suara.com