Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Intip Rincian Besaran Tiap Golongan

Senin 05 Juni 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Intip Rincian Besaran Tiap Golongan. (Sumber : Freepik/abiseka)

Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Intip Rincian Besaran Tiap Golongan. (Sumber : Freepik/abiseka)

SUKABUMIUPDATE.com - Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai akan di salurkan pada Senin (5/6/2023). Hal itu telah dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sebagai informasi, gaji ke-13 PNS ini merupakan gaji tambahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya PNS, prajurit TNI, Polri hingga pensiunan.

Gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, hingga peringkat jabatan.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Komponen gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung jabatan dan unit kerja kementerian. PNS di Kementerian Keuangan sangat mungkin mendapat gaji ke-13 lebih tinggi karena besaran tunjangan kinerja di atas PNS kementerian lain.

Namun, dikutip via Suara.com, sebagai gambaran, besaran gaji ke-13 bisa dihitung berdasarkan gaji pokok tiap-tiap golongan PNS sebagai berikut.

Baca Juga: PART I: Kecelakaan Laut dan Nasib Status UNESCO Global Geopark Ciletuh Sukabumi

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

1. Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

2. Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

3. Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

4. Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3)

1. IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

2. IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

3. IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

4. IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

1. IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

2. IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

3. IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

4. IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

1. IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

2. IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

3. IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4. IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

5. IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Cerita Pemilik Warung di Sukabumi, Ketiban Berkah dengan Keberadaan Tol Bocimi

Tak Semua Tenaga Honorer Peroleh Gaji Ke-13

Berbeda nasib dengan PNS yang akan segera menerima gaji tambahan, tak semua tenaga honorer akan mendapatkan penghasilan tambahan. Menurut Nomor 15 Tahun 2023 tak semua honorer berhak mendapatkan gaji ke-13. Di lain sisi, tenaga honorer atau non-PNS yang berhak atas gaji ke-13 adalah tenaga honorer yang tercantum dalam PP tersebut, yakni staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas.

Dengan demikian, beberapa jabatan yang dipastikan tak akan memperoleh gaji ke-13 adalah guru honorer dan tenaga kesehatan honorer.

Baca Juga: 6 Jenis Perkawinan yang Dilarang Selain Poliandri Seperti Kisah Bu Siti

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 termasuk honorer adalah mereka yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Sumber: Suara.com (Nadia Lutfiana Mawarni)

 

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi