SUKABUMIUPDATE.com - Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai akan di salurkan pada Senin (5/6/2023). Hal itu telah dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sebagai informasi, gaji ke-13 PNS ini merupakan gaji tambahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya PNS, prajurit TNI, Polri hingga pensiunan.
Gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, hingga peringkat jabatan.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Komponen gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung jabatan dan unit kerja kementerian. PNS di Kementerian Keuangan sangat mungkin mendapat gaji ke-13 lebih tinggi karena besaran tunjangan kinerja di atas PNS kementerian lain.
Namun, dikutip via Suara.com, sebagai gambaran, besaran gaji ke-13 bisa dihitung berdasarkan gaji pokok tiap-tiap golongan PNS sebagai berikut.
Baca Juga: PART I: Kecelakaan Laut dan Nasib Status UNESCO Global Geopark Ciletuh Sukabumi
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
1. Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D3)
1. IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2. IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
3. IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
4. IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
1. IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
2. IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3. IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
4. IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
1. IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
2. IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
3. IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4. IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
5. IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Cerita Pemilik Warung di Sukabumi, Ketiban Berkah dengan Keberadaan Tol Bocimi
Tak Semua Tenaga Honorer Peroleh Gaji Ke-13
Berbeda nasib dengan PNS yang akan segera menerima gaji tambahan, tak semua tenaga honorer akan mendapatkan penghasilan tambahan. Menurut Nomor 15 Tahun 2023 tak semua honorer berhak mendapatkan gaji ke-13. Di lain sisi, tenaga honorer atau non-PNS yang berhak atas gaji ke-13 adalah tenaga honorer yang tercantum dalam PP tersebut, yakni staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas.
Dengan demikian, beberapa jabatan yang dipastikan tak akan memperoleh gaji ke-13 adalah guru honorer dan tenaga kesehatan honorer.
Baca Juga: 6 Jenis Perkawinan yang Dilarang Selain Poliandri Seperti Kisah Bu Siti
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 termasuk honorer adalah mereka yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Sumber: Suara.com (Nadia Lutfiana Mawarni)