SUKABUMIUPDATE.com - Gaji ke-13 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dipastikan akan dicairkan pada 5 Juni 2023, hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Keuangan.
Pencairan gaji ke-13 PNS pada 5 Juni 2023 itu karena pada 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur dan cuti bersama.
Kabar cairnya gaji ke-13 PNS itu tentunya memberi angin segar untuk para Pegawai Negeri Sipil yang telah menantikannya.
“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) mulai tanggal 5 (Juni 2023)”, kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Mei 2023, dikutip via Tempo.co.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan PNS yang biasanya diberikan satu kali dalam setahun, pada bulan yang ditentukan oleh pemerintah. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Melansir kominfo.go.id, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan insentif kepada PNS atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNS serta mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca Juga: Bu Siti Poliandri Pingsan Usai 2 Suami Mudanya Minum Kopi Ki Bungsu Kawangi?
Besaran gaji ke-13 PNS ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan dapat bervariasi tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja PNS tersebut.
Gaji ke-13 biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, dan tunjangan-tunjangan lain. Pemberian gaji ke-13 ini telah diatur Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Penting untuk dicatat bahwa informasi tentang gaji ke-13 PNS dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Baca Juga: 5 Suku di Dunia Ini Bolehkan Wanita Punya Banyak Suami, Seperti Poliandri Bu Siti?
Oleh karena itu, disarankan untuk mengacu pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau menghubungi sumber terpercaya seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk informasi yang lebih akurat dan terkini.
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 Pasal 23, disebutkan bahwa pensiunan PNS yang dimaksud akan memperoleh gaji ke-13:
- Pensiunan PNS.
- Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Pensiunan pejabat negara.
Baca Juga: Bu Siti Punya 2 Suami, Ini Faktor-Faktor Terjadinya Poliandri di Masyarakat
Sesuai Pasal 8 dalam beleid tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut:
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.
- Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang pensiunan pokoknya tidak mengalami peningkatan, mengalami penurunan, maupun naik kurang dari lima persen.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Di Antara Dua Suami, Seperti Cerita Viral Poliandri Bu Siti?
Mengacu PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, berikut nominal pensiun pokok yang dibedakan atas golongan dan statusnya:
- Pensiunan pokok PNS: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900.
- Pensiunan berstatus janda atau duda : Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.
- Pensiunan janda atau duda PNS yang tewas: Rp 1.560.800 – Rp 4.248.900.
- Pensiun orang tua dari PNS yang tewas: Rp 312.160 – Rp 849.780.
Rincian Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp1.751.900
- Golongan IB: Rp1.560.800 - Rp1.854.700
- Golongan IC: Rp1.560.800 - Rp1.933.200
- Golongan ID: Rp1.560.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Seperti Poliandri Bu Siti, Suku Mosuo Biarkan Wanita Punya Suami Banyak
Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.560.800 - Rp2.530.200
- Golongan IIB: Rp1.560.8000 - Rp2.637.300
- Golongan IIC: Rp1.560.8000 - Rp2.748.800
- Golongan IID: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.560.800 - Rp1.560.800
- Golongan IIIB: Rp1.560.800 - Rp3.311.700
- Golongan IIIC: Rp1.560:800 - Rp3.451.800
- Golongan IIID: Rp1.560.800 - Rp3.597.800
Baca Juga: Bikin Bu Siti Bersuami 2 Viral, Siapa Ki Bungsu Kawangi?
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.560.800 - Rp3.750.000
- Golongan IVB: Rp1.560.800 - Rp3.908.700
- Golongan IVC: Rp1.560.800 - Rp4.074.000
- Golongan IVD: Rp1.560.800 - Rp4.246.300
- Golongan IVE: Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Rincian gaji ke-13 untuk Pensiunan Janda/Duda PNS
- Golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.170.600
- Golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200
- Golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.800
- Golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500
Sumber: Tempo.co (Recha Tiara Dermawan)