Cek Rincian Besaran Gaji PNS ke-13 untuk Pensiunan yang Bakal Cair Juni

Rabu 31 Mei 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi. Cek Rincian Besaran Gaji PNS ke-13 untuk Pensiunan yang Bakal Cair Juni. | Foto: iStock

Ilustrasi. Cek Rincian Besaran Gaji PNS ke-13 untuk Pensiunan yang Bakal Cair Juni. | Foto: iStock

SUKABUMIUPDATE.comGaji ke-13 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dipastikan akan dicairkan pada 5 Juni 2023, hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Keuangan.  

Pencairan gaji ke-13 PNS pada 5 Juni 2023 itu karena pada 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur dan cuti bersama.

Kabar cairnya gaji ke-13 PNS itu tentunya memberi angin segar untuk para Pegawai Negeri Sipil yang telah menantikannya.

“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) mulai tanggal 5 (Juni 2023)”, kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dalam keterangan tertulis,  Minggu, 28 Mei 2023, dikutip via Tempo.co.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan PNS yang biasanya diberikan satu kali dalam setahun, pada bulan yang ditentukan oleh pemerintah. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Melansir kominfo.go.id, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan insentif kepada PNS atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. 

Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNS serta mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Bu Siti Poliandri Pingsan Usai 2 Suami Mudanya Minum Kopi Ki Bungsu Kawangi?

Besaran gaji ke-13 PNS ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan dapat bervariasi tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja PNS tersebut. 

Gaji ke-13 biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, dan tunjangan-tunjangan lain. Pemberian gaji ke-13 ini  telah diatur Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Penting untuk dicatat bahwa informasi tentang gaji ke-13 PNS dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. 

Baca Juga: 5 Suku di Dunia Ini Bolehkan Wanita Punya Banyak Suami, Seperti Poliandri Bu Siti?

Oleh karena itu, disarankan untuk mengacu pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau menghubungi sumber terpercaya seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk informasi yang lebih akurat dan terkini.

Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 Pasal 23, disebutkan bahwa pensiunan PNS yang dimaksud akan memperoleh gaji ke-13:

  • Pensiunan PNS.
  • Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Pensiunan pejabat negara.

Baca Juga: Bu Siti Punya 2 Suami, Ini Faktor-Faktor Terjadinya Poliandri di Masyarakat

Sesuai Pasal 8 dalam beleid tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut:

  • Pensiun pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.
  • Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang pensiunan pokoknya tidak mengalami peningkatan, mengalami penurunan, maupun naik kurang dari lima persen. 

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Di Antara Dua Suami, Seperti Cerita Viral Poliandri Bu Siti?

Mengacu PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, berikut nominal pensiun pokok yang dibedakan atas golongan dan statusnya:

  • Pensiunan pokok PNS: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900.
  • Pensiunan berstatus janda atau duda : Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.
  • Pensiunan janda atau duda PNS yang tewas: Rp 1.560.800 – Rp 4.248.900.
  • Pensiun orang tua dari PNS yang tewas: Rp 312.160 – Rp 849.780. 

Rincian Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS 

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp1.751.900 
  • Golongan IB: Rp1.560.800 - Rp1.854.700 
  • Golongan IC: Rp1.560.800 - Rp1.933.200
  • Golongan ID: Rp1.560.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Seperti Poliandri Bu Siti, Suku Mosuo Biarkan Wanita Punya Suami Banyak

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp1.560.800  - Rp2.530.200
  • Golongan IIB: Rp1.560.8000 - Rp2.637.300
  • Golongan IIC: Rp1.560.8000 - Rp2.748.800
  • Golongan IID: Rp1.560.800 - Rp2.865.000 

 

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp1.560.800 - Rp1.560.800
  • Golongan IIIB: Rp1.560.800 - Rp3.311.700
  • Golongan IIIC: Rp1.560:800 - Rp3.451.800
  • Golongan IIID: Rp1.560.800 - Rp3.597.800 

Baca Juga: Bikin Bu Siti Bersuami 2 Viral, Siapa Ki Bungsu Kawangi?

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp1.560.800 - Rp3.750.000 
  • Golongan IVB: Rp1.560.800 - Rp3.908.700 
  • Golongan IVC: Rp1.560.800 - Rp4.074.000
  • Golongan IVD: Rp1.560.800 - Rp4.246.300
  • Golongan IVE: Rp1.560.800 - Rp4.425.900

 

Rincian gaji ke-13 untuk Pensiunan Janda/Duda PNS 

  • Golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.170.600
  • Golongan II: Rp1.170.600  - Rp1.375.200
  • Golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.800
  • Golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500

Sumber: Tempo.co (Recha Tiara Dermawan)




Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi