SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran seleksi untuk Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2023.
Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 itu akan dibuka pada 5-25 Juni 2023, mendatang.
Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023, merupakan program pendidikan untuk meraih gelar akademik pada strata S1 (Sarjana), S2 (Magister), dan S3 (Doktor) pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baca Juga: 5 Suku di Dunia Ini Bolehkan Wanita Punya Banyak Suami, Seperti Poliandri Bu Siti?
Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit ini adalah beasiswa penuh (full scholarship) untuk pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi dan telah memenuhi persyaratan keberangkatan guna menempuh pendidikan pada strata S1,S2 dan S3 untuk perguruan tinggi didalam atau diluar negeri yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Kita buka kembali seleksi Program Gelar BIB 2023. Pendaftaran dibuka dari 5 sampai 25 Juni 2023,” terang Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta, Selasa (30/5/2023), dikutip via laman resmi Kemenag.go.id.
“Program Gelar BIB 2023 difokuskan untuk stakeholders keluarga besar Kemenag. Beasiswa ini juga terbuka untuk semua agama,” sambungnya.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Menurut Sekjen Kemenag Nizar, Program Gelar BIB 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pendidikan keagamaan, dari mulai tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.
Selain itu, program ini juga memiliki tujuan untuk memperluas akses stakeholder Pendidikan Agama dan Keagamaan untuk melanjutkan pendidikannya melalui jalur beasiswa, baik itu didalam maupun di luar negeri.
“Ini bagian dari afirmasi kita agar mereka yang selama ini mengabdikan dirinya dalam pendidikan agama dan keagamaan juga bisa mendapat akses beasiswa kuliah S1, S2, atau S3,” tegasnya.
Baca Juga: Bukan Poliandri Seperti Bu Siti Bersuami 2, Status Poligami Legal di 20 Negara Asia!
“Informasi jenis, ketentuan, dan persyaratan pendaftaran Program Gelar BIB 2023 ini dapat diakses melalui Aplikasi Superapp Pusaka Kementerian Agama pada menu Layanan Terpadu dengan judul ‘Beasiswa Indonesia Bangkit’,” sambungnya.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani lalu menambahkan, proses seleksi penerimaan Program Gelar BIB 2023 tersebut akan dibagi dalam tiga tahapan.
Tahapan pertama adalah seleksi administrasi yang dijadwalkan pada 26 Juni - 2 Juli 2023.
“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Juli 2023,” ucapnya.
Baca Juga: Bu Siti Punya 2 Suami, Ini Faktor-Faktor Terjadinya Poliandri di Masyarakat
Tahapan kedua adalah seleksi skolastik dan psikotes pada 7 - 12 Juli 2023. Tahapan ini nantinya bakal diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Tahapan ketiga adalah seleksi wawancara pada 17 - 21 Juli 2023.
“Ketiga, seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada 17 sampai 21 Juli 2023,” kata M Ali Ramdhani.
Baca Juga: 58 Negara di Dunia Legalkan Poligami, Bagaimana dengan Poliandri Seperti Bu Siti?
“Hasil seleksi akan diumumkan pada 31 Juli 2023,” sambungnya.
Kang Dhani, panggilan akrabnya, kemudian menambahkan, ada beberapa komponen beasiswa yang disiapkan mencakup beberapa hal berikut:
1. Biaya Pendidikan
a. Biaya Pendaftaran
b. Biaya SPP (Tuition Fee)
c. Bantuan Penelitian Skripsi/Tesis/Disertasi
d. Bantuan Seminar Internasional (S2/S3)
e. Bantuan Publikasi Jurnal Internasional (S2/S3)
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Di Antara Dua Suami, Seperti Cerita Viral Poliandri Bu Siti?
2. Biaya Pendukung
a. Transportasi
b. Asuransi Kesehatan
c. Biaya Hidup Bulanan (Living Cost)
d. Settlement Allowance
e. Family Allowance (S3)
f. Biaya Aplikasi Visa/Residence Permit (LN)
g. Dana Darurat
Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya
3. Biaya Tambahan (Disabilitas)
a. Biaya Transportasi Pendamping
b. Biaya Asuransi Kesehatan Pendamping
c. Biaya Pendukung Lainnya yang disetujui
4. Biaya Peningkatan Kemampuan Bahasa (Afirmasi)
a. Biaya Program
b. Biaya Hidup Bulanan
c. Biaya Transportasi
Baca Juga: Bu Siti Punya Suami 2, Simak Hukum Poliandri di Indonesia
Sumber: Kemenag.go.id