SUKABUMIUPDATE.com - Pembuatan Kartu Kuning (Kartu AK1) atau ada juga yang menyebut dengan surat kuning kini bisa dilakukan secara online sehingga pemohon tidak perlu repot datang dan mengantri ke kantor dinas.
Kartu kuning sendiri merupakan kartu identitas bagi tenaga kerja dengan tujuan untuk mendata tenaga kerja di Indonesia.
Kartu atau surat ini umumnya digunakan sebagai persyaratan untuk melamar kerja baik di perusahaan swasta maupun yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Membuat Signature di Gmail via Laptop dan Smartphone
Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning secara online dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Simak ulasannya berikut ini;
Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning
- Fotokopi ijazah terakhir (telah dilegalisir)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
- Sertifikat kompetensi (bagi yang memiliki)
- Pas foto ukuran 3x4 (latar warna merah)
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital yang Mudah dan Gratis
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Berikut cara membuat kartu kuning online dikutip dari Suara.com
- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Setelah itu akan muncul tampilan awal dan pilih menu daftar.
- Berikutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi lalu klik "Masuk Sekarang".
- Kini Anda telah memiliki akun di laman tersebut berikutnya Anda akan mengisi formulir data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Jangan lupa unggah foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah.
- Lalu klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”. Dengan ini database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
Baca Juga: Cara Membuat SIM C Terbaru 2023, Cek Persyaratan Lengkap dengan Biayanya
Itulah cara membuat kartu kuning online yang perlu diketahui.