SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan istilah yang mengacu pada tunjangan hari raya keagamaan yang wajib diberikan kepada karyawan di Indonesia seperti Idul Fitri.
Tunjangan ini dimaksudkan untuk membantu karyawan menutupi biaya yang terkait dengan perayaan hari raya ini, seperti membeli baju baru atau hadiah untuk keluarga dan teman.
Besaran THR diatur oleh pemerintah dengan jumlah bervariasi tergantung gaji karyawan dan kebijakan perusahaan. Biasanya, karyawan mendapatkan THR dengan jumlah yang sama dengan gaji satu bulan.
Perusahaan diwajibkan oleh undang-undang untuk membayar THR kepada karyawannya, dan kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan penalti dan tindakan hukum.
Baca Juga: Hati-Hati! Minta Uang THR Secara Paksa Bisa Kena Hukum Pidana
Akan tetapi ada pula beberapa perusahaan yang membayarkan THR dalam bentuk kebutuhan pokok. Namun, pernahkah Anda bertanya bagaimana awal mula THR di Indonesia?
Dilansir sptsk-spsi.org via Tempo.co, pemberian THR di Indonesia bermula pada 1951. Istilah THR diperkenalkan Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Salah satu program kerja yang diusung kabinet ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara berupa tunjangan.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan salah satunya dari buruh. Sejumlah aksi pun dilakukan para buruh sekaligus menuntut pemerintah supaya mengeluarkan kebijakan yang sama untuk perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini dilakukan sebab buruh merasa ikut serta berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan THR, Ridwan Kamil: Tak Boleh Dicicil!
Akhirnya, pemerintah menerbitkan peraturan agar perusahaan bersedia memberikan THR kepada para karyawannya.
Sejak saat itu, istilah THR populer di Indonesia. Meskipun demikian, kebijakan resmi mengenai THR resmi dikeluarkan sekian tahun berikutnya sesudah rezim berganti.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan pada Orde Baru.
Baca Juga: Cair Mulai 4 April, Ini Besaran THR Pensiunan PNS 2023 Terbaru
Peraturan ini menguatkan payung hukum para pekerja mengenai memperoleh THR. Saat masa Reformasi, peraturan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan salah satu isinya mengatur THR.
Sumber: Tempo.co