Sejarah THR di Indonesia yang diperkenalkan Soekiman Wirjosandjojo

Senin 10 April 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi. Sejarah THR atau Tunjangan Hari Raya di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1951 | Pixabay

Ilustrasi. Sejarah THR atau Tunjangan Hari Raya di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1951 | Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan istilah yang mengacu pada tunjangan hari raya keagamaan yang wajib diberikan kepada karyawan di Indonesia seperti Idul Fitri.

Tunjangan ini dimaksudkan untuk membantu karyawan menutupi biaya yang terkait dengan perayaan hari raya ini, seperti membeli baju baru atau hadiah untuk keluarga dan teman.

Besaran THR diatur oleh pemerintah dengan jumlah bervariasi tergantung gaji karyawan dan kebijakan perusahaan. Biasanya, karyawan mendapatkan THR dengan jumlah yang sama dengan gaji satu bulan.

Perusahaan diwajibkan oleh undang-undang untuk membayar THR kepada karyawannya, dan kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan penalti dan tindakan hukum.

Baca Juga: Hati-Hati! Minta Uang THR Secara Paksa Bisa Kena Hukum Pidana

Akan tetapi ada pula beberapa perusahaan yang membayarkan THR dalam bentuk kebutuhan pokok. Namun, pernahkah Anda bertanya bagaimana awal mula THR di Indonesia?

Dilansir sptsk-spsi.org via Tempo.co, pemberian THR di Indonesia bermula pada 1951. Istilah THR diperkenalkan Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Salah satu program kerja yang diusung kabinet ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara berupa tunjangan.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan salah satunya dari buruh. Sejumlah aksi pun dilakukan para buruh sekaligus menuntut pemerintah supaya mengeluarkan kebijakan yang sama untuk perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini dilakukan sebab buruh merasa ikut serta berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan THR, Ridwan Kamil: Tak Boleh Dicicil!

Akhirnya, pemerintah menerbitkan peraturan agar perusahaan bersedia memberikan THR kepada para karyawannya.

Sejak saat itu, istilah THR populer di Indonesia. Meskipun demikian, kebijakan resmi mengenai THR resmi dikeluarkan sekian tahun berikutnya sesudah rezim berganti.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan pada Orde Baru.

Baca Juga: Cair Mulai 4 April, Ini Besaran THR Pensiunan PNS 2023 Terbaru

Peraturan ini menguatkan payung hukum para pekerja mengenai memperoleh THR. Saat masa Reformasi, peraturan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan salah satu isinya mengatur THR.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)