SUKABUMIUPDATE.com - THR 2023 akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk pejabat negara, veteran, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada, Rabu, 29 Maret 2023.
Melansir dari Tempo.co, untuk ketentuan besaran THR pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Purna tugas abdi negara yang dimaksud ialah pensiunan PNS, pensiunan prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.
Baca Juga: Tidak Dapat THR 2023? Karyawan Atau Buruh Bisa Lapor di Posko THR Kemnaker
Penyaluran THR pensiunan PNS 2023 ini dijadwalkan mulai dicairkan pada 4 April 2023.
Besaran THR Pensiunan PNS 2023
Sebagaimana kebijakan yang sama Pasal 8, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Lebih lanjut, pada Pasal 14 dan Pasal 15 disebutkan apabila ASN bertindak sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal paling besar. Apabila seorang pensiunan menerima lebih dari satu THR akan dianggap kelebihan bayar dan merupakan utang sehingga wajib dikembalikan kepada negara.
Baca Juga: Muncul Petisi ‘Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN’ Terkait Tukin 50%
Tunjangan keagamaan tersebut tidak mengalami pemotongan seperti halnya THR ASN, yakni 50% tunjangan kinerja (tukin). Maupun calon PNS yang harus menerima THR dan gaji ke-13 dengan rincian 80% gaji pokok serta 50% tukin.
Dalam regulasi lain, yakni PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya. Pada Pasal 5 tertulis bahwa selain pensiun pokok, penerima akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS yang tertuang dalam PP No. 18 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
1. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.751.900
- Golongan IB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.854.700
- Golongan IC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.933.200
- Golongan ID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
2. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.530.200
- Golongan IIB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.637.300
- Golongan IIC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.748.700
- Golongan IID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Baca Juga: Bayar THR Dicicil, Perusahaan Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara
3. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.177.300
- Golongan IIIB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.311.700
- Golongan IIIC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.451.800
- Golongan IIID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
4. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.750.000
- Golongan IVB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.908.700
- Golongan IVC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.074.000
- Golongan IVD sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.246.300
- Golongan IVE sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan demikian, besaran THR pensiunan PNS 2023 khusus untuk gaji pokok berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900. Namun, angka tersebut bisa bertambah karena belum diakumulasikan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bahkan, apabila menengok Pasal 10 PP No. 15 Tahun 2023, THR dan gaji ketiga yang akan diberikan belum termasuk insentif khusus, tunjangan operasi pengamanan, dan tunjangan lainnya.