Cair Mulai 4 April, Ini Besaran THR Pensiunan PNS 2023 Terbaru

Rabu 05 April 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi mengenai besaran THR pensiunan PNS 2023 terbaru | Foto:  Freepik/abiseka

Ilustrasi. Berikut informasi mengenai besaran THR pensiunan PNS 2023 terbaru | Foto: Freepik/abiseka

SUKABUMIUPDATE.com - THR 2023 akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk pejabat negara, veteran, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada, Rabu, 29 Maret 2023.

Melansir dari Tempo.co, untuk ketentuan besaran THR pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Purna tugas abdi negara yang dimaksud ialah pensiunan PNS, pensiunan prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.

Baca Juga: Tidak Dapat THR 2023? Karyawan Atau Buruh Bisa Lapor di Posko THR Kemnaker

Penyaluran THR pensiunan PNS 2023 ini dijadwalkan mulai dicairkan pada 4 April 2023.

Besaran THR Pensiunan PNS 2023

Sebagaimana kebijakan yang sama Pasal 8, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Lebih lanjut, pada Pasal 14 dan Pasal 15 disebutkan apabila ASN bertindak sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal paling besar. Apabila seorang pensiunan menerima lebih dari satu THR akan dianggap kelebihan bayar dan merupakan utang sehingga wajib dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Muncul Petisi ‘Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN’ Terkait Tukin 50%

Tunjangan keagamaan tersebut tidak mengalami pemotongan seperti halnya THR ASN, yakni 50% tunjangan kinerja (tukin). Maupun calon PNS yang harus menerima THR dan gaji ke-13 dengan rincian 80% gaji pokok serta 50% tukin.

Dalam regulasi lain, yakni PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya. Pada Pasal 5 tertulis bahwa selain pensiun pokok, penerima akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS yang tertuang dalam PP No. 18 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.

1. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan IA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.751.900
  • Golongan IB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.854.700
  • Golongan IC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.933.200
  • Golongan ID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

2. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.530.200
  • Golongan IIB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.637.300
  • Golongan IIC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.748.700
  • Golongan IID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

Baca Juga: Bayar THR Dicicil, Perusahaan Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara

3. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.177.300
  • Golongan IIIB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.311.700
  • Golongan IIIC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.451.800
  • Golongan IIID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

4. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.750.000
  • Golongan IVB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.908.700
  • Golongan IVC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.074.000
  • Golongan IVD sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.246.300
  • Golongan IVE sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan demikian, besaran THR pensiunan PNS 2023 khusus untuk gaji pokok berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900. Namun, angka tersebut bisa bertambah karena belum diakumulasikan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bahkan, apabila menengok Pasal 10 PP No. 15 Tahun 2023, THR dan gaji ketiga yang akan diberikan belum termasuk insentif khusus, tunjangan operasi pengamanan, dan tunjangan lainnya.

Sumber: Tempo.co/Nia Heppy | Melynda Dwi Puspita

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa