SUKABUMIUPDATE.com - Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah semakin dekat. Salah satu yang dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau tempatnya bekerja.
Namun, setiap tahun selalu ada saja pekerja yang tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja. Nah, apa yang harus dilakukan jika seorang pekerja tidak mendapatkan THR padahal berhak menerima dan sudah jatuh temponya?
Jika itu terjadi bisa melapor ke Posko THR Kemnaker. Posko ini disiapkan Kemnaker secara daring maupun luring. Para buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan THR 2023 dan ingin melaporkan apa pun tentang THR dapat mengunjungi posko melalui kantor Kemnaker secara langsung maupun melalui laman resmi Posko THR di www.poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Pertama Kali, Pemerintah Siapkan Rp 2,1 Triliun untuk THR Guru dan Dosen
Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan
Mengutip dari laman poskothr.kemnaker.go.id, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu juga untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR pada tahun ini yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap THR PNS 2023 Cair 4 April, Dosen dan Guru Dapat yang ‘Spesial’
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi administratif. Sanksi yang didapatkan adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sekali lagi, jika Anda seorang karyawan yang tidak mendapatkan THR silahkan dapat melaporkan langsung melalui Posko THR poskothr.kemnaker.go.id maupun melalui kantor Kemnaker secara langsung.