SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah bakal memberikan kesempatan para tenaga honorer menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) setelah beredarnya informasi mengenai tenaga honorer dihapuskan pada tahun 2023.
Namun, tidak semua honorer berpeluang diangkat langsung menjadi CPNS, melainkan hanya tenaga honorer yang memenuhi kriteria.
Lalu apa saja kriteria honorer bisa diangkat langsung menjadi CPNS? Berikut informasinya seperti dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Solusi untuk Tenaga Honorer, Menteri PANRB: Sebisa Mungkin Tak Ada Pemberhentian
Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi CPNS 2022
Adapun sejumlah syarat yang dapat membuat seorang tenaga honorer diangkat langsung menjadi CPNS adalah sebagai berikut:
- Usia maksimal 46 tahun
- Sudah memenuhi kriteria Masa kerja sebagai berikut:
20 tahun secara berturut-turut.
10-20 tahun secara berturut-turut.
5-10 tahun secara berturut-turut. - Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 - 5 tahun secara berturut-turut.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Ini 4 Formasi yang Bakal Jadi Prioritas
Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS 2023
- Adapun dalam hal pengangkatan berkaitan kriteria tenaga honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023 tersebut adalah:
- Diprioritaskan tenaga honorer dengan usia paling tinggi
- Diprioritaskan tenaga honorer dengan masa pengabdian paling lama
- Kriteria masa kerja tidak berlaku untuk pegawai honorer tenaga dokter dan yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Mereka harus menjawab terlebih dahulu beberapa pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan.
Baca Juga: 7 Perbedaan PNS dan PPPK, Ketahui Sebelum Daftar CASN 2023
Syarat Dokumen Pendaftaran Tenaga Honorer Melamar CPNS
Setiap tenaga honorer yang bermaksud melamar sebagai CPNS diwajibkan dapat memenuhi syarat administrasi sehingga wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Pas foto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg.
- swafoto berukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
- scan KTP ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
- Surat lamaran, ukuran maksimal scan 300 kb, format pdf
- Ijazah dan serdiik/STR scan, ukuran maksimal 800 kb, format pdf
- Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, scan format pdf
- Dokumen pendukung lain, scan maksimal ukuran 800 kb, format pdf.
Baca Juga: Menpan-RB: Seleksi CASN dan PPPK 2023 Prioritaskan Tenaga Kesehatan dan Pendidik
Berdasarkan PP 48/2005, apabila tenaga honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.
Persyaratan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini diatur dalam PP 48/2005.
Dalam PP tersebut terdapat pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur secara rinci pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dan melarang instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga honorer.
Demikian itu informasi kriteria tenaga honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023.
Sumber: Suara.com/Mutaya Saroh