Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PPPK Guru Non-PNS, Cek Disini!

Rabu 15 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi. Uang Rupiah | Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PPPK Guru Non-PNS (Sumber : pixabay.com/@iqbalnurilanwar)

Ilustrasi. Uang Rupiah | Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PPPK Guru Non-PNS (Sumber : pixabay.com/@iqbalnurilanwar)

SUKABUMIUPDATE.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan salah satu pekerjaan di bidang pemerintahan. Maka, PPPK guru adalah seorang individu yang diberi tugas sebagai guru dan bukan ASN, di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

PPPK dan PNS memiliki perbedaan masing-masing. Merujuk Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, perbedaan PPPK dan PNS terlihat dari segi statusnya.

PNS adalah pegawai ASN berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja.

Seperti diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan Tunjangan sertifikasi nantinya.

Baca Juga: Jatuhnya Sambo, Bus Palabuhanratu-Bogor yang Terperosok di Cicurug Sukabumi

Tunjangan sertifikasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 1 ayat (4) Persekjen Nomor 18 Tahun 2021, Tunjangan Profesi didefinisikan sebagai tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Oleh karena itu, Tunjangan profesi terkadang disebut juga tunjangan sertifikasi.

Adapun berikut Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PPPK Guru berdasarkan Persekjen Nomor 18 Tahun 2021:

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-PNS

1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bjorka Is Back! Hack 19 Juta Data BPJS, Netizen: Pengalihan Isu Pejabat

3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

5. Guru PPPK tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

8. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

Baca Juga: 154 Kasus Kriminal di Sukabumi: Mayoritas Narkotika, Pencurian dan Penganiayaan

9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali guru yang sedang:

a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

Adapun ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.

b. mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.

c. bertugas di Daerah Khusus.

10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian.

11. Tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Lantas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi PPPK Guru sesuai Aturan?

Aturan Persekjen Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK yaitu diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Sementara untuk nominal gaji pokok PPPK Guru masing-masing berbeda sesuai golongan, tercantum dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel