Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PPPK Guru Non-PNS, Cek Disini!

Rabu 15 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi. Uang Rupiah | Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PPPK Guru Non-PNS (Sumber : pixabay.com/@iqbalnurilanwar)

Ilustrasi. Uang Rupiah | Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PPPK Guru Non-PNS (Sumber : pixabay.com/@iqbalnurilanwar)

SUKABUMIUPDATE.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan salah satu pekerjaan di bidang pemerintahan. Maka, PPPK guru adalah seorang individu yang diberi tugas sebagai guru dan bukan ASN, di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

PPPK dan PNS memiliki perbedaan masing-masing. Merujuk Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, perbedaan PPPK dan PNS terlihat dari segi statusnya.

PNS adalah pegawai ASN berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja.

Seperti diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan Tunjangan sertifikasi nantinya.

Baca Juga: Jatuhnya Sambo, Bus Palabuhanratu-Bogor yang Terperosok di Cicurug Sukabumi

Tunjangan sertifikasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 1 ayat (4) Persekjen Nomor 18 Tahun 2021, Tunjangan Profesi didefinisikan sebagai tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Oleh karena itu, Tunjangan profesi terkadang disebut juga tunjangan sertifikasi.

Adapun berikut Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PPPK Guru berdasarkan Persekjen Nomor 18 Tahun 2021:

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-PNS

1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bjorka Is Back! Hack 19 Juta Data BPJS, Netizen: Pengalihan Isu Pejabat

3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

5. Guru PPPK tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

8. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

Baca Juga: 154 Kasus Kriminal di Sukabumi: Mayoritas Narkotika, Pencurian dan Penganiayaan

9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali guru yang sedang:

a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

Adapun ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.

b. mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.

c. bertugas di Daerah Khusus.

10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian.

11. Tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Lantas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi PPPK Guru sesuai Aturan?

Aturan Persekjen Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK yaitu diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Sementara untuk nominal gaji pokok PPPK Guru masing-masing berbeda sesuai golongan, tercantum dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi