SUKABUMIUPDATE.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan salah satu pekerjaan di bidang pemerintahan. Maka, PPPK guru adalah seorang individu yang diberi tugas sebagai guru dan bukan ASN, di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
PPPK dan PNS memiliki perbedaan masing-masing. Merujuk Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, perbedaan PPPK dan PNS terlihat dari segi statusnya.
PNS adalah pegawai ASN berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja.
Seperti diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan Tunjangan sertifikasi nantinya.
Baca Juga: Jatuhnya Sambo, Bus Palabuhanratu-Bogor yang Terperosok di Cicurug Sukabumi
Tunjangan sertifikasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 1 ayat (4) Persekjen Nomor 18 Tahun 2021, Tunjangan Profesi didefinisikan sebagai tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Oleh karena itu, Tunjangan profesi terkadang disebut juga tunjangan sertifikasi.
Adapun berikut Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PPPK Guru berdasarkan Persekjen Nomor 18 Tahun 2021:
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-PNS
1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Bjorka Is Back! Hack 19 Juta Data BPJS, Netizen: Pengalihan Isu Pejabat
3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
5. Guru PPPK tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
8. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
Baca Juga: 154 Kasus Kriminal di Sukabumi: Mayoritas Narkotika, Pencurian dan Penganiayaan
9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali guru yang sedang:
a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
Adapun ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.
b. mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.
c. bertugas di Daerah Khusus.
10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian.
11. Tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Lantas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi PPPK Guru sesuai Aturan?
Aturan Persekjen Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK yaitu diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Sementara untuk nominal gaji pokok PPPK Guru masing-masing berbeda sesuai golongan, tercantum dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020.
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id