SUKABUMIUPDATE.com - Akhir-akhir ini ramai soal pegawai negeri sipil (PNS) pajak Kementerian Keuangan yang memiliki saham perusahaan. Hal tersebut menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 134 PNS pajak memiliki saham pada 280 perusahaan. Kepemilikan paling banyak diketahui menggunakan nama istri.
Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, bukan Kementerian Keuangan. Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar nama istri tapi kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023), dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Ditjen Pajak dan Tidak Dapat Uang Pensiun!
Ia menambahkan keterangannya bahwa 280 perusahaan itu bergerak di berbagai sektor, diantaranya usaha katering makanan.
Mungkin masih banyak yang belum tahu apakah seorang PNS diperbolehkan atau tidak memiliki saham perusahaan. Berikut aturan yang mengatur mengenai hal tersebut beserta sanksi jika melakukan pelanggaran.
Aturan PNS Punya Saham
Berdasarkan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ditegaskan bahwa PNS dilarang memiliki saham pada perusahaan tertentu. Namun, dalam Pasal 4 ayat (5) peraturan tersebut, ada larangan.
Di situ tertulis bahwa setiap PNS dilarang "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah". Maknanya, mereka tidak berhak atas kepemilikan saham yang berasal dari negara.
Baca Juga: Warganet Usulkan Kencleng, Nasib Pembangunan Jembatan Pamuruyan Jadi Bahan Candaan
Tiga Jenis Sanksi PNS
Jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, PNS akan menerima sanksi atau hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Adapun tingkat hukumannya dibagi menjadi tiga jenis, yakni ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi ringan dapat berupa teguran secara lisan atau tertulis. Bisa juga diberikan dalam bentuk pernyataan tidak puas secara tertulis. Beda halnya dengan sanksi sedang yang membuat para PNS kehilangan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen.
Pemangkasan tunjangan kinerja sebesar 25 persen itu dapat berlangsung selama 6-12 bulan tergantung kebijakan instansi terkait. Sementara untuk sanksi berat, PNS akan dilakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat atau PTDH.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terapis untuk Lulusan SMP Sederajat, Cek Kualifikasinya Disini!
PTDH dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan. Sanksi-sanksi ini diberikan kepada PNS berdasarkan pelanggarannya.
Sanksi tersebut berlaku pada hari ke-15 sejak mulai bekerja sebagai PNS dan diberikan pihak yang memiliki wewenang. Diantaranya, Presiden, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian, hingga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Tak ketinggalan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan yang setara dengan ketiganya juga bisa memberikan sanksi kepada PNS. Hal ini sendiri memang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sumber: Suara.com/Xandra Junia Indriasti