PNS Mengundurkan Diri Apakah Dapat Uang Pensiun? Ini Jawabanya

Minggu 05 Maret 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi. Mungkin banyak yang bertanya apakah seirang PNS yang mengundurkan diri tetap mendapat uang pensiun | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. Mungkin banyak yang bertanya apakah seirang PNS yang mengundurkan diri tetap mendapat uang pensiun | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu alasan seseorang ingin menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu akan mendapatkan uang pensiun saat nanti telah tidak aktif bekerja.

Tapi, apakah seorang PNS yang mengundurkan diri akan mendapatkan uang pensiun? Pertanyaan tersebut mungkin banyak dipertanyakan setelah ramainya kasus pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang mengundurkan diri dimana status Rafael Alun sebagai seorang PNS.

Namun, melansir dari Tempo.co, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, sebagai PNS.

Baca Juga: Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA dan Berkas yang Harus Dipersiapkan

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan alasan penolakan pengunduran diri Rafael karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, bagaimana aturan pengunduran diri PNS dan apakah setelah mengundurkan diri PNS berhak menerima pensiunan?

Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor.3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, tercantum beberapa jenis pemberhentian, yaitu:

Baca Juga: Loker Jawa Barat Lulusan SMA Sederajat, Lokasi Penempatan Dekat Sukabumi

  • Pemberhentian atas keinginan sendiri.
  • Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.
  • Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.
  • Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani.
  • Karena meninggal dunia atau hilang.
  • Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan.
  • Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.
  • Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Baca Juga: Skenario Gempa Sesar Cimandiri Menurut BMKG, Magnitudo 6,7 Untuk Wilayah Sukabumi

Selain alasan di atas, pemberhentian karena hal lain terdapat pada Pasal 4, yakni:

  • Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  • Setelah cuti satu tahun di luar tanggungan negara dan tidak dapat disalurkan.
  • Terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu.
  • Pengunduran diri PNS karena tidak melapor selesai tugas belajar.
  • PNS yang diberi uang tunggu, tetapi menolak diangkat kembali pada kedudukannya.
  • Tidak menjabat lagi sebagai anggota lembaga nonstruktural atau komisioner.
  • Tidak dapat memperbaiki kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kampung Adat Miduana, Destinasi Wisata Budaya Tersembunyi di Cianjur

Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Dapat uang Pensiun?

Merujuk pada Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan, PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri baik secara hormat maupun tidak, apabila tidak memenuhi syarat, tidak akan diberikan jaminan pensiun.\

Sedangkan PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat, akan memperoleh hak kepegawaian.

Hak kepegawaian yang dimaksud meliputi tabungan perumahan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakan kerja, serta jaminan kematian.

Sumber: Tempo.co/Eiben Heizier

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).