SUKABUMIUPDATE.com - Pembukaan CPNS 2023 sudah senter terdengar. Informasi tersebut bahkan sudah dipastikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pada akhir bulan Januari lalu jika pembukaan rekrutmen CPNS 2023 ditargetkan dibukan pada kuartal III tahun ini.
"Target kita April sudah ada mulai penetapan formasi (CPNS 2023). Jadi target kita lebih awal dari tahun lalu. Tahun lalu kan baru Oktober Q3, sekarang Q2 masuk formasi sudah ditetapkan, dan Q3 baru kita sudah mulai eksekusi,” terang Alex seperti mengutip dari infocpns.id.
Baca Juga: 9 Tips Lolos CPNS 2023, Calon Pendaftar Wajib Siapkan dari Sekarang!
Tak hanya membuka rekrutmen CPNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan jika akan PPPK 2023 juga akan dibuka.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ungkapnya, seperti dikutip dari laman Menpan.go.id.
Mengetahui hal tersebut, kabarnya syarat berkas-berkas pendaftaran CPNS 2023 juga tidak akan jauh berbeda dari syarat sebelumnya. Berikut penjelasan lebih lengkapnya seperti melansir dari Suara.com.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Ternyata Segini Gaji PNS Pekerjaan Impian Banyak Orang
Berkas Wajib Pendaftaran CPNS 2023
Jika kamu sudah berencana mendaftar CPNS 2023, lebih baik mulai persiapkan dokumen wajib yang nantinya perlu diunggah ke akun SSCASN.
Selain menyiapkan dalam bentuk fisik, siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk scan juga. Berikut beberapa dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto dengan latar berwarna merah
- Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan dilamar.
- Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS
Saat kamu akan mengunggah dokumen, biasanya akan ada format yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jika tidak, scan berkas kamu akan ditolak dan membuat proses pendaftaran semakin susah. Oleh karena itu, ikuti ketentuan format berkas atau dokumen pendaftaran CPNS berikut.
- Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format jpg.
- Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
- Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.
- Siapkan pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.
- Scan sertifikat yang dimiliki dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
- Siapkan scan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Syarat Umum CPNS 2023
Selain persyaratan dokumen seperti di atas, kamu perlu memenuhi syarat wajib terlebih dahulu sebelum mendaftar di CPNS 2023.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Bertakwa pada Tuhan YME dan setia terhadap Pancasila serta NKRI.
- Tidak pernah mendapat hukuman penjara.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh CPNS/PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.
- Bukan merupakan pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau anggota pengurus partai politik.
- Sehat secara rohani dan jasmani.
- Tidak memiliki ketergantungan dengan narkotika.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat dari masing-masing instansi
Demikian informasi mengenai syarat berkas wajib pendaftaran CPNS 2023. Kamu bisa mulai menyiapkannya selagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah!
Sumber: Suara.com (Muhammad Zuhdi Hidayat)