SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjadi sorotan publik menyusul adanya kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak terhadap anak pengurus GP Ansor.
Gaya hidup mewah anak seorang PEgawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak yang melakukan penganiayaan tersebut langsung menjadi sorotan publik.
Banyak yang mengaitkan gaya hidup mewah anaknya itu dengan profesi ayahnya sebagai pejabat pajak eselon II hingga tak sedikit yang penasaran dengan gaji PNS pajak.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan kinerja yang didapatkan seorang PNS pajak? Berikut rinciannya.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Formasi CPNS 2023 SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan
Gaji Pokok Pegawai Pajak
Melansir dari Tempo.co, gaji pokok PNS pajak sama dengan PNS lainnya. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan PP ini, gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Kemudian, untuk PNS golongan II/A dengan masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000. Selanjutnya, untuk gaji tertinggi golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Baca Juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan Fungsional? Cek Informasinya
Selanjutnya, untuk golongan III/A dengan masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700. Sedangkan golongan tertinggi III/d dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah atau IV/A dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi IV/E dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Tunjangan kinerja pegawai pajak
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perpres ini adalah revisi dari Perpres sebelumnya yaitu Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Pemberian tunjangan yang dimaksud sebagaimana Perpres di atas didasarkan pada dua aspek, yaitu kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Nominal tunjangan sebenarnya masih mengacu pada Perpres 2015, tetapi dalam Perpres 2017 terdapat perubahan dalam Pasal 2 ayat 4.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Formasi CPNS 2023 SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan
Perubahan ini adalah soal besaran tunjangan yang dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015. Besar kecilnya disesuaikan dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.
Meskipun gaji pokok PNS Pajak sama dengan PNS lainnya, tetapi tunjangan yang diberikan berbeda. Hal ini karena pegawai pajak diberikan remunerasi atau gaji yang lebih tinggi sebagai bentuk reward and punishment terhadap tingginya angka harapan pemerintah dalam mengoptimalisasi pajak. Jadi, jika pegawai tersebut tidak mencapai target kinerja individu, maka ia tidak akan mendapatkan remunerasi.
Dalam daftar nominal tunjangan kinerja PNS Pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2, disebutkan bahwa pejabat tertinggi, yaitu eselon I mendapatkan Rp 117,3 juta. Sementara yang terendah yaitu level pelaksana sebesar Rp 5,3 juta.
Tapi karena ada ketentuan 30 persen pada Perpres baru, maka pejabat eselon I bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 152 juta. Sementara yang paling rendah dapat mengantongi tunjangan Rp 6,9 Juta.
Sumber: Tempo.co/Naufal Ridhwan Aly