SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menyatakan akan membuka Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun ini. Rekrutmen CASN 2023 tersebut melingkupi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pada akhir Januari 2023.
Dalam hal ini, rekrutmen CASN tahun 2023 tengah dipersiapkan. Lalu mengenai seleksi CPNS tahun ini dilakukan secara selektif dan terbatas.
Baca Juga: Serahkan Diri, Sopir Truk yang Tewaskan Pemotor di Jembatan Pamuruyan Sukabumi
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas dikutip sukabumiupdate. com, dari situs resmi KemenPANRB, Rabu (22/2/2023).
Terkait formasi, Anas melanjutkan, pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan. Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Formasi juga akan dibuka hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Tim yang Berpotensi Jegal PSM Makassar Raih Gelar Juara di 9 Laga Terakhir Liga 1
Anas menjelaskan bahwa saat ini instansi pemerintah dalam proses persiapan pengusulan formasi.
Dalam hal ini, Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
Usai usulan kebutuhan dari masing-masing instansi, tahap selanjutnya adalah penetapan kebutuhan. Formasi ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis BKN.
Baca Juga: Tak Semua Kuat, 2 Anak Buah Kang Mus di Preman Pensiun Ini Paling Penakut
Anda pasti sudah biasa mendengar kata ASN. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa, ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
Jadi, istilah ASN mencakup semua pegawai pemerintah baik yang berstatus PNS ataupun PPPK.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan hingga pengembangan kompetensi. Hal yang sama juga berlaku bagi PPPK.
Bicara mengenai hal ini berapa sebenarnya gaji ASN?
Gaji PPPK
Dilansir tempo.co, berikut rincian gaji PPPK menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK:
Golongan I Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100.
Golongan XIV Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII Rp 4.123.200 – Rp 6.6786.500.
Berikut rincian gaji PNS menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Golongan Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
Golongan IIa Rp 2.022.200 – Rp3.373.600.
Golongan IIb Rp 2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIc Rp 2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.00
Golongan IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.