SUKABUMIUPDATE.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap sebagai salah satu profesi idaman banyak orang.
Hal tersebut juga yang menjadikan setiap pendaftaran CPNS selalu diikuti banyak orang yang berharap menjadi seorang PNS.
Beberapa alasan orang ingin menjadi PNS yaitu mulai dari gaji tetap, uang tunjangan hingga mendapatkan uang pensiunan saat telah tidak aktif bekerja nanti.
Banyak yang menganggap jika menjadi seorang PNS maka hari tuanya akan enak dengan mendapat uang pensiunan meskipun sudah tidak bekerja.
Baca Juga: Siapkan Dokumennya! Simak Syarat CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan S1
Bicara soal pensiunan, berapa sih batas usia pensiun seorang PNS? Nah, untuk yang penasaran, berikut informasi mengenai usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dilansir dari Tempo.co.
Batas usia pensiun atau minimal usia kerja PNS secara umum adalah 53 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun, ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa batas usia PNS yang menduduki jabatan fungsional tersebut masih bergantung pada masing-masing jabatan dan jenis pekerjaan yang dimiliki.
Dilansir dari laman resmi BKN, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap.
Baca Juga: 8 Keuntungan Menjadi PNS, Gaji Tetap hingga Gampang Pinjam Ke Bank
Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Ketika sudah mencapai batas usia pensiun, PNS akan diberhentikan secara hormat.
Berkenaan dengan ketentuan batas usia pensiun PNS, tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional (JF).
Ringkasnya, surat yang dirilis pada 3 Oktober 2017 ini menyatakan bahwa batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Berdasarkan Surat Kepala BKN tersebut, secara umum batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia. Di antaranya, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut pembagian lengkapnya:
Baca Juga: PNS Bakal Dapat Fasilitas Ini Jika Pindah ke IKN, Dijamin Betah!
- Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
- PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
- PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2023 Diumumkan Bulan April, Jangan Sampai Ketinggalan!
Sementara itu, masa persiapan pensiun diberikan jangka waktu paling lama satu tahun. Selama masa persiapan tersebut, PNS akan mendapat uang persiapan setiap bulannya, yakni sebesar satu kali gaji.
Jumlahnya mengacu pada penghasilan terakhir kali diterima. Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS diharuskan memenuhi panggilan kedinasan. Hal ini untuk melaporkan informasi seputar kedinasan dan masuk kerja apabila diperlukan.
Sumber: Tempo.co/Haris Setyawan