SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah sedang merancang aturan kerja sama antara media massa dan platform digital melalui Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan pihaknya sudah menemui Google dan Meta untuk membahas rancangan regulasi tersebut.
"Bulan Januari kami mengundang sejumlah platform digital yang kami anggap kehadirannya signifikan, tetapi yang hadir hanya dua, Meta atau Facebook dan Google," ujar Usman dikutip dari tempo.co, pada Kamis, 16 Februari 2023.
Dalam pertemuan itu, Usman menyampaikan draft Perpres Publisher Right yang juga disampaikan pada Dewan pers, konstituen, kementerian, dan lembaga terkait. Meta dan Google pun, tuturnya, telah memberikan sejumlah masukan.
Usman menjelaskan Perpres Publisher Right bakal mengatur ekosistem bisnis media. Kendati demikian, ia menekankan kerja sama antara platform digital dan media massa akan dilakukan secara business to business (B2B), sehingga akan ada proses negosiasi antar pihak soal hasil iklan, kompensasi, atau remunerasi. Proses itu juga akan diregulasi lebih lanjut dalam aturan turunan yang dibuat oleh peraturan pelaksana.
Baca Juga: Publisher Rights, Regulasi yang Mewajibkan Platform Digital Kerja Sama dengan Media
Pemerintah, kata Usman, akan membentuk badan atau lembaga yang akan mengawasi proses kerja sama tersebut. Sehingga, apabila pihak media dan platform digital tidak mencapai kesepakatan, pemerintah melalui lembaga atau badan yang nantinya dibentuk akan membuka ruang mediasi.
"Kalau mediasinya tidak bisa juga dan ada pihak yang ingin mengajukan arbitrase, maka dibuka peluang itu. Misalnya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), atau perdata. Terbuka itu," tuturnya.
Di sisi lain, ia mengeklaim aturan yang tengah disusun akan tetap mempertimbangkan prinsip kebebasan atau kemerdekaan pers. Sebab, menurutnya, pemerintah hanya akan mengatur sisi bisnisnya dan tidak akan meregulasi aspek pers atau jurnalismenya.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya mengatakan Perpres Publisher Right disiapkan pemerintah untuk membantu media massa menghadapi platform asing. Jokowi mengaku yakin Perpres tersebut bisa segera rampung dengan pertemuan Kominfo dan Dewan Pers.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyatakan pemerintah akan mendukung keberlangsungan pers, dengan menerbitkan aturan tentang hak penerbit. Dia pun meminta semua pihak terkait untuk menyelesaikan penyusunan aturan tersebut agar dapat diterbitkan sebagai Perpres. Jokowi menargetkan penyusunan Perpres Publisher Rights dapat segera selesai tak lebih dari satu bulan.
Jokowi menyebut hanya beberapa poin saja di Perpres tersebut yang tinggal memerlukan proses harmonisasi. "Saya kan tinggal menunggu drafnya, Draf masuk ke saya, saya tandatangani," kata Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2023.
Sumber: Tempo.co/Riani Sanusi Putri/Fajar Pebrianto