SUKABUMIUPDATE.com - 1 Ramadhan 1444 H telah resmi ditetapkan oleh pemimpin Pusat Muhammadiyah yaitu pada tanggal 23 Maret 2023. Bulan Ramadhan identik dengan kewajiban berpuasa bagi umat Islam. Artinya siapa saja yang meninggalkan ibadah berpuasan di bulan Ramadhan maka akan berdosa sehingga harus qadha atau Membayar fidyah.
Apabila terpaksa karena ada halangan atau sakit, umat muslim pun tetap wajib menggantinya dengan Puasa qadha. Namun, Membayar Fidyah juga bentuk keringanan dalam agama Islam bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak bisa berpuasa Ramadhan. Hal ini berarti, golongan tersebut boleh tidak berpuasa namun wajib puasa qadha di bulan lainnya atau bayar fidyah.
Membayar Fidyah ini hukumnya wajib, mengingat puasa Ramadan pun adalah kewajiban umat islam yang sudah baligh.
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Fungsional Mulai 15 April, Lebaran Bisa Mudik via Jalur Pansela
Lantas Bagaimana Aturan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Islam? Simak penjelasannya seperti dikutip via suara.com.
Hukum Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
Namun sebelum mengetahui aturan bayar fidyah puasa, mari simak terlebih dulu apa itu fidyah dan hukumnya. Jadi fidyah ini merupakan jumlah harta benda yang disedekahkan pada fakir miskin dalam kadar tertentu. Dalam kata lain, fidyah disebut juga sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.
Mengenai bayar fidyah hukumnya wajib. Ini tertuang dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 184 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: 3 Rekomendasi Studio Foto di Sukabumi Lengkap Alamat dan Harganya
Aturan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
Mengenai aturan besaran bayar fidyah ini bermacam-macam. Adapun menurut berbagai madzab tentang aturan bayar fidyah untuk mengganti puasa yakni sebagai sebagai berikut:
1. Beras
Besarnya fidyah satu mud ini setara atau seukuran telapak tangan manusia. Jika diukur menggunakan ukuran zaman sekarang, satu mud itu sekitar 0.675 kilogram (0.688 liter atau tiga perempat liter) beras. Adapun satu mud ini berlaku untuk membayar satu hari puasa yang telah ditinggalkan.
2. Uang
Bayar Fidyah bisa juga menggunakan dana atau uang. Untuk besaran jumlahnya setara dengan makanan pokok atau bahan pangan 6 ons beras. Makanan pokok 6 ons tersebut dapat diganti uang yang sesuai dengan nilai bahan makanan pokok tersebut. Kemudian bayar fidyah bisa dilakukan sekaligus berdasarkan jumlah puasa Ramadhan yang dilewatkan.
Baca Juga: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023: Ganjil Genap, One Way, Rekayasa Lalu Lintas
Namun para sahabat Rasululalh SAW menyampaikan bahwa bayar fidyah lebih diutamakan menggunakan makanan pokok dibanding dengan besaran uang.
Batas Akhir Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
Bagi yang ingin bayar Fidyah puasa khusus wanita hamil, ibu menyusui, orang tua renta, dan orang sakit parah, boleh dibayarkan pada saat bulan Ramadhan atau bisa juga di luar bulan Ramadhan. Jika di bulan Ramadhan, bayar fidyah bisa dilakukan usai shalat subuh atau usai matahari terbenam.
Anda bisa membayarkan fidyah tersebut sebelum puasa Ramadhan di tahun selanjutnya tiba. Oleh karenanya, sebaiknya Anda segera melunasi fidyah sebelum puasa Ramadhan 2023 tiba sebentar lagi.
Demikian ulasan mengenai aturan bayar fidyah puasa ramadhan ibu hamil dan menyusui lengkap dengan hukum, aturan dari berbagai mazhab, dan batas akhir bayar puasa ramadhan. Semoga bermanfaat.
Sumber: Suara.com/Ulil Azmi