SUKABUMIUPDATE.com - NIK merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang rencananya dapat juga digunakan sebagai NPWP. Dengan sistem ini artinya setiap warga negara yang telah mempunyai NIK secara otomatis sudah mempunyai NPWP.
Tujuan NIK menjadi NPWP ini yakni untuk memberi kemudahaan administrasi perpajakan, masyarakat tidak perlu banyak identitas dalam melakukan kewajiban perpajakan, bahkan apabila masyarakat melakukan transaksi yang mengharuskan menunjukan NPWP ke depan cukup hanya dengan NIK dan mendukung tujuan pemerintah mengenai satu data nasional.
Mengutip suara.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, hingga 5 Januari 2023 tercatat sudah ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang melakukan validasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP).
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran di Alun-Alun Palabuhanratu Sukabumi, 8 Pelajar SMK Diamankan
Seperti diketahui, wajib pajak (WP) bisa melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dengan menggunakan nomor HP atau ponsel.
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku penuh pada tahun 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP sebelum batas akhir, tepatnya pada 31 Desember 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP dinilai akan membawa berbagai manfaat untuk wajib pajak orang pribadi.
Salah satunya yaitu untuk penyederhanaan nomor identitas sehingga mereka yang berkepentingan tidak harus membawa kartu atau menghafalkan NPWP. Lantas, bagaimana cara aktivasi NIK jadi NPWP menggunakan HP?
Baca Juga: Kecam Aksi Pembakaran Alquran, Massa Demo Sukabumi Minta Langkah Nyata Pemerintah
Cara Mengaktifkan NIK Jadi NPWP
Sekarang ini, transisi penggunaan NIK menjadi NPWP tengah dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik itu instansi pemerintah maupun swasta. Wajib pajak orang pribadi pun bisa melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri hanya dengan menggunakan HP.
Berikut cara aktivasi NIK jadi NPWP lewat HP:
- Buka browser lalu masuk ke laman https://pajak.go.id
- Pilih menu “Login” kemudian masukkan NPWP dan juha password yang Anda dimiliki
- Masukkan kode keamanan sesuai dengan yang diminta, klik “Login”
- Setelah berhasil login, maka Anda harud pilih menu Profil dan ubah data, termasuk juga NIK serta data lain sesuai dengajn kondisi terkini
- Setelah itu, klik “Ubah Profil” setiap selesai mengisi data
- Lakukan validasi NIK sesuai dengan KTP elektronik dan klik “Cek”
- Jika saat dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas Anda akan berubah menjadi “Valid”
- Langkah terakhir, klik menu "Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok di 2022, KPK Ungkap Susahnya Pencegahan
Setelah seluruh proses aktivasi selesai, maka NIK dapat digunakan menjadi NPWP untuk bisa mengakses seluruh layanan perpajakan. Bagaimana cara mengaktifkan NIK jadi NPWP sangat mudah bukan? Selamat mencoba!
Sumber: Suara.com/Putri Ayu Nanda Sari