Pendaftaran Calon Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Hingga 31 Januari, Simak Syaratnya

Senin 30 Januari 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 (Sumber : Instagram/@kabarjeparaku)

Ilustrasi. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 (Sumber : Instagram/@kabarjeparaku)

SUKABUMIUPDATE.com - Pantarlih Pemilu adalah akronim dari petugas pemutakhiran data pemilih Pemilihan Umum. Pantarlih Pemilu 2024 sendiri telah resmi dibuka pada tahun ini.

KPU Pantarlih Pemilu 2024 nantinya akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran telah dibuka sejak 26 Januari 2023 dan akan ditutup pada 31 Januari 2023, esok hari.

Para calon Pantarlih Pemilu 2024 jika ingin mendaftar tentu harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan mengumpulkannya ke PPS masing-masing tempat.

Mengutip Tempo.co, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau pantarlih adalah salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, petugas itu dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu.

Baca Juga: KPU Buka Seleksi Anggota PPLN Pemilu 2024, Minimal Lulusan SMA

Setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten atau Kota.

Jadwal Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024

  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
  6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan
  • peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Baca Juga: Ancaman Ketahanan Pangan Gizi Perkotaan Meningkat Akibat Urbanisasi di Asia-Pasifik

Persyaratan Dokumen Calon Pantarlih Pemilu 2024

Bedasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ketentuan beserta kelengkapan dokumen pendukung untuk mendaftar pantarlih:

  • Fotokopi KTP elektronik
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 sentimeter
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat, ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.

Dokumen Persyaratan Tambahan diperlukan, jika:

  • Calon pantarlih pernah menjadi anggota partai politik. Namun tak lagi menjadi anggota paling singkat dalam lima tahun belakangan dilengkapi surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan ata menyatakan hal tersebut
  • Jika identitas calon pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa diketahui yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)