SUKABUMIUPDATE.com - Pantarlih Pemilu adalah akronim dari petugas pemutakhiran data pemilih Pemilihan Umum. Pantarlih Pemilu 2024 sendiri telah resmi dibuka pada tahun ini.
KPU Pantarlih Pemilu 2024 nantinya akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran telah dibuka sejak 26 Januari 2023 dan akan ditutup pada 31 Januari 2023, esok hari.
Para calon Pantarlih Pemilu 2024 jika ingin mendaftar tentu harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan mengumpulkannya ke PPS masing-masing tempat.
Mengutip Tempo.co, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau pantarlih adalah salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, petugas itu dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu.
Baca Juga: KPU Buka Seleksi Anggota PPLN Pemilu 2024, Minimal Lulusan SMA
Setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten atau Kota.
Jadwal Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan
- peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Baca Juga: Ancaman Ketahanan Pangan Gizi Perkotaan Meningkat Akibat Urbanisasi di Asia-Pasifik
Persyaratan Dokumen Calon Pantarlih Pemilu 2024
Bedasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ketentuan beserta kelengkapan dokumen pendukung untuk mendaftar pantarlih:
- Fotokopi KTP elektronik
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 sentimeter
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat, ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.
Dokumen Persyaratan Tambahan diperlukan, jika:
- Calon pantarlih pernah menjadi anggota partai politik. Namun tak lagi menjadi anggota paling singkat dalam lima tahun belakangan dilengkapi surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan ata menyatakan hal tersebut
- Jika identitas calon pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa diketahui yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Sumber: Tempo.co