5 Fakta Pekerja Porter di Stasiun, Gak Dapat Upah hingga Bukan Pegawai Tetap!

Jumat 27 Januari 2023, 11:00 WIB
Pekerja Porter di Stasiun (Sumber : Instagram/@keretaapikita)

Pekerja Porter di Stasiun (Sumber : Instagram/@keretaapikita)

SUKABUMIUPDATE.com - Travellers Kereta Api, pasti sudah tidak asing dengan para pekerja di Stasiun yang umumnya berseragam orange bukan? Ya, mereka adalah pekerja jasa porter.

Jasa Porter Stasiun, seperti namanya, pekerjaan mereka adalah membantu membawakan barang para penumpang di Stasiun Kereta Api.

Biasanya, sebagian penumpang kereta api lebih memilih membawa barang sendiri dibandingkan menggunakan jasa pekerja porter stasiun. Padahal, sedikit keluwesan hati penumpang untuk memberikan mereka mandat adalah secercah harapan bagi pekerjaan porter.

Baca Juga: Sejumlah Anak SD Diduga Keracunan Roti Promosi Gratis, Kecolongan Tanggal Kedaluwarsa

Meskipun kehadiran para pekerja porter ini dinilai sangat membantu masyarakat, dikutip via Tempo.co. Terlebih untuk mereka yang membawa atau memiliki banyak barang ketika melakukan perjalanan. Dengan adanya porter, masyarakat jadi tidak akan kerepotan lagi membawa barang bawaannya sendiri.

Sederet Fakta Pekerja Jasa Porter di Stasiun

1. Pekerja Porter di Stasiun Tidak Mendapatkan Upah dari PT KAI

Melalui akun media sosial Twitter-nya, PT KAI menjelaskan jika profesi porter di stasiun tidak mendapatkan upah setiap bulannya dari PT KAI. Hal ini karena status pekerjaan porter sebagai freelancer atau pekerja lepas sehingga tidak ada upah rutin setiap bulan. Adapun untuk penghasilan porter adalah murni dari komisi yang diberikan oleh para pengguna jasa.

2. Tarif Jasa Pekerja Porter di Stasiun

Untuk tarif jasa porter, PT KAI mengungkapkan tidak ada patokan atau batasan harga yang ditentukan untuk membayar jasa porter di stasiun kereta api. Besaran harga jasanya dapat disesuaikan dengan dana yang diberikan oleh penumpang kepada porter.

Namun pada umumnya, kisaran tarif yang berlaku untuk porter adalah antara Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per satu kali jasa. Tetapi, jumlah ini biasanya akan disesuaikan dengan jumlah barang dan beban yang diangkat oleh porter. Sedangkan untuk pembayarannya, dapat dilakukan ketika barang penumpang sudah selesai diantarkan.

Baca Juga: Peneliti China Sebut Bumi Berhenti Berputar, Ini Sederet Fakta hingga Kontroversinya

3. Pekerja Porter di Stasiun Mendapat Pembinaan Sebelum Bekerja

Sebelum bekerja, seorang porter biasanya akan mendapatkan pembinaan khusus terlebih dahulu dari PT KAI. Setelah itu, porter baru dapat bekerja dan diberi kebebasan untuk mengelola sendiri pendapatannya. Sehingga, tidak ada tarif khusus dari PT KAI untuk penggunaan jasa porter di stasiun.

4. Pekerja Porter di Stasiun Punya Seragam Khusus

Pada awalnya, seorang pekerja porter tidak memiliki seragam khusus dalam bertugas. Mereka hanya diberi nomor sebagai tanda pengenal saja. Tetapi, demi meningkatkan kenyamanan penumpang, porter pun diberikan seragam khusus. Meski begitu, seragam ini bukanlah dari PT KAI khusus, melainkan hasil koordinasi ketua porter yang ada di stasiun.

Adapun tujuan pemberian seragam khusus porter ini adalah untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan. Seperti jika ada barang yang hilang atau ada kesalahan dalam pengantaran barang, maka pengguna jasa dapat langsung menyebutkan nama porter bersangkutan untuk bertanggung jawab. Pada seragam kerja porter, akan tertera nama porter bersangkutan di bagian saku depannya. Kemudian, pada bagian belakang seragam juga ada tulisan porter untuk membedakan dengan seragam yang biasa.

Baca Juga: Red Flag! Kenali 5 Tipe Lelaki Toxic untuk Jadi Pasangan Hidup

5. Pekerja Porter di Stasiun Bukan Pegawai Tetap

Porter bukanlah pekerjaan tetap yang ada di stasiun, status pekerjaan porter adalah freelancer atau pekerja lepas. Meski begitu, porter tetap dikoordinasi oleh seorang ketua yang bertanggungjawab atas suatu stasiun. Untuk orang yang ingin menjadi porter, diharuskan mendaftar terlebih dahulu ke PT KAI untuk mendapat pembinaan.

Nah, setelah menyimak ulasan Fakta Pekerja Porter di Stasiun, jika Anda ingin menggunakan jasa porter, maka pastikan untuk memberinya imbalan sesuai dengan besaran beban yang diangkat. Selain itu, pastikan juga mengetahui nama porter untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

SUMBER: TEMPO.CO | VIVIA AGARTHA | RADEN PUTRI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)