SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini sedang membuka Rekrutmen untuk Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Rekrutmen SIPSS 2023 merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.
Adapun kuota Penerimaan SIPSS Polri tersedia untuk 100 orang peserta didik dengan durasi pendidikan selama 6 (enam) bulan. Pendidikan SIPSS Polri akan dilaksanakan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Resmi Nomor: Peng/ 5 /I/DIK.2.1./2023 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023.
Untuk kamu yang berminat menjadi anggota Polri jalur pendaftaran polisi SIPSS 2023, yuk simak persyaratannya!
Persyaratan Umum Calon Anggota Polri Jalur Pendaftaran Polisi SIPSS:
a. warga Negara Indonesia
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Baca Juga: Perbedaan CV Kreatif dan ATS Friendly, Jobseeker Sebaiknya Pakai Yang Mana?
Persyaratan Khusus Calon Anggota Polri Jalur Pendaftaran Polisi SIPSS:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
b. berijazah, baik Dokter Spesialis, S-2, S-1, D-IV atau Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2)
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud
e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis
2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku)
1) pria: 158 (seratus lima puluh delapan) cm
2) wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm
Baca Juga: Puasa Sunnah Rajab 2023 Dimulai 23 Januari Besok! Simak Jadwal Lengkapnya
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
h. khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
j. bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya
k. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
l. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023
m. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif
c) Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
d) Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
e) Sidang menuju Rikkes II;
f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
g) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
j) sidang penentuan kelulusan akhir.
Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif
c) Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif
d) Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
e) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
f) sidang penentuan kelulusan akhir
Baca Juga: 6 Bahasa Tubuh Wanita Jatuh Cinta, Salah Satunya Selalu Tersenyum Padamu
n. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61
o. penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Antropometri dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41
p. sistem perangkingan berdasarkan program studi dan secara teknis akan diinformasikan lebih lanjut
Sumber : Pengumuman Resmi Polri