Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023, Apakah Karyawan Swasta Libur?

Jumat 20 Januari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi. Kalender Cuti Bersama Imlek 2023 (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Kalender Cuti Bersama Imlek 2023 (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Cuti Bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari senin, 23 Januari 2023 mendatang.

Cuti bersama Imlek ini berselang satu hari dari tanggal perayaan Imlek itu sendiri, yakni Minggu, 22 Januari 2023.

Namun, karyawan swasta mulai ramai membahas apakah mereka harus bekerja di tanggal tersebut atau tidak.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menetapkan aturan 8 hari cuti bersama bagi PNS dan juga PPPK di tahun 2023 tidak akan memotong cuti tahunan mereka, dikutip dari suara.com.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Simak penjelasan aturan cuti bersama karyawan swasta terkait Tahun Baru Imlek 2023.

Baca Juga: Wisata Curug di Sukabumi, Cikaso Jadi Tempat Bersemayam Prabu Siliwangi?

Terkait ketentuan cuti bersama Imlek Senin, 23 Januari 2023, tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB).

Lebih tepatnya, diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Sebagaimana dijelaskan dalam aturan tersebut, cuti bersama merupakan cuti khusus dari pemerintah yang diberikan kepada aparatur sipil negara atau ASN termasuk PNS dan PPPK. Dengan demikian, semua orang yang bekerja sebagai ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunannya.

Lantas, bagaimana dengan aturan cuti bersama karyawan swasta? Apakah perusahaan juga wajib meliburkan pegawai saat ASN cuti bersama?

Aturan Cuti Bersama Karyawan Swasta

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, ketentuan cuti bersama telah diatur dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022 terkait Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Cuti bersama ini sekaligus menjadi bagian dari cuti tahunan.

Merujuk dari SE tiga perlindungan, ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah tidak bersifat wajib, terutama untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan mengenai pelaksanaan cuti bersama yang bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja ataupun buruh dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan dari perusahaan .

Cuti bersama Imlek yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 23 Januari 2023 tidaklah wajib, terutama kepada perusahaan-perusahaan swasta. Oleh karena itu, keputusan tersebut dikembalikan lagi kepada perusahaan apakah pihaknya akan melakukan cuti bersama ataupun tidak.

Anwar juga menerangkan, bahwa cuti bersama yang dilakukan oleh para karyawan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. jadi, jika ada karyawan yang memutuskan libur ketika cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.

Selain itu, para karyawan yang bekerja di hari cuti bersama gajinya tetap sama seperti hari kerja biasa. Jadi, hak cuti untuk karyawan pun tidak akan berkurang dan tetap akan mendapatkan upah seperti biasa.

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Pemerintah menetapkan 24 hari sebagai tanggal merah di sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 16 hari merupakan hari libur nasional dan 8 hari lainnya dijadikan sebagai cuti bersama. Berikut daftar lengkap hari libur dan cuti bersama 2023.

Hari libur nasional tahun 2023:

  • Tahun Baru 2023 Masehi jatuh pada Minggu, 1 Januari 2023
  • Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023
  • Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada Sabtu, 18 Februari 2023
  • Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023
  • Wafat Isa Al Masih jatuh pada Jumat, 7 April 2023
  • Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023
  • Hari Buruh Internasional jatuh pada Senin, 1 Mei 2023
  • Kenaikan isa Al Masih jatuh pada Kamis, 18 Mei 2023
  • Hari Lahir Pancasila jatuh pada Kamis, 1 Juni 2023
  • Hari Raya Waisak 2567 BE jatuh pada Minggu, 4 Juni 2023
  • Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023
  • Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023
  • Hari Kemerdekaan Republik Indonesia jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023
  • Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis, 28 September 2023
  • Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023

Baca Juga: Persib Kehilangan 1 Pemain, Daftar Perpindahan Pemain Bursa Transfer Liga 1 hingga 17/1

Cuti bersama tahun 2023:

  • Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Senin, 23 Januari 2023
  • Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023
  • Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023
  • Hari Raya Waisak jatuh pada Jumat, 2 Juni 2023
  • Hari Raya Natal jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023.

Demikian tadi informasi mengenai aturan cuti bersama karyawan swasta. Meskipun pemerintah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023, namun bersifat tak wajib.

Jadi kesimpulannya, karyawan swasta bisa libur dan bisa tidak tergantung keputusan perusahaan tempat mereka bekerja.

Sumber : Suara.com/Putri Ayu Nanda Sari

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa