Apa Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024? Cek Disini

Rabu 18 Januari 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Rabu, 18 Januari hingga 20 Januari 2023 mendatang adalah rentang waktu pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS.

Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudian mulai hangat diperbincangkan dimana termasuk pihak yang mempersiapkan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum 2024.

Tugas dan Wewenang PPS ini sebelumnya telah termaktub dalam regulasi resmi, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Lebih detail lagi, Tugas dan Wewenang PPS disebutkan dalam Pasal 26 dan 27 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018. Berikut rincian lengkapnya:

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi iPhone 16 Pro Max, Produk Apple yang Viral di TikTok

Tugas PPS tercantum dalam Pasal 26 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018, yaitu:

  • mengumumkan DPS
  • menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
  • melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
  • mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan
    PPK
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara

Sementara, Wewenang PPS tercantum dalam Pasal 27 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018, yaitu:

  • membentuk KPPS
  • mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • menetapkan Petugas Ketertiban TPS
  • menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Meningkat, Penasaran? Cek Disini!

Adapun Seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada beberapa asas sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018, diantaranya

  • mandiri
  • jujur
  • adil
  • kepastian hukum
  • tertib
  • kepentingan umum
  • terbuka
  • proporsional
  • profesional
  • akuntabel
  • efektif
  • efisien
  • aksesibilitas

Sumber : PKPU RI Nomor 3 Tahun 2018

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi