Simak! Ini Kisi-kisi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024

Kamis 12 Januari 2023, 18:56 WIB
Ilustrasi pencoblosan. Sebelum mengikuti tahap selanjutnya, peserta dapat mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024. | Foto: Dok. SU.

Ilustrasi pencoblosan. Sebelum mengikuti tahap selanjutnya, peserta dapat mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024. | Foto: Dok. SU.

SUKABUMIUPDATE.com - KPU menjadwalkan pengumuman hasil tes tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024 pada tanggal 12 Januari 2023 hingga 14 Januari 2023. Bagi yang lolos, para peserta akan mengikuti tes wawancara. Untuk itu peserta perlu memahami kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024

Dengan demikian sebelum mengikuti tahap selanjutnya, peserta dapat mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024.

Dilansir dari infopemilukpu.go.id, KPU telah mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, penelitian administrasi calon anggota PPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, seleksi tertulis calon anggota PPS.

Baca Juga: Mengulas Ramalan Jayabaya Soal Pulau Jawa Akan Terbelah Dua di Masa Depan?

Adapun yang saat ini adalah pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS. Setelah pengumuman hasil seleksi, tahapan dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS.

Adapun tes wawancara PPS dijadwalkan 15 Januari 2023 - 17 Januari 2023.

Baca Juga: Alamat Proxy Whatsapp Server Indonesia dan Cara Settingnya Agar Pakai WA Tanpa Internet

Dalam hal tes wawancara PPS, KPU menyiapkan materi seperti yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

Kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024 sesuai KKPU Nomor 534 Tahun 2022 yaitu:
1. Pengetahuan kepemiluan;
2. Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
3. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS;
4. Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.

Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet

Melansir situs Info Pemilu KPU, berikut ini Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024:

1. 18-22 Desember 2022: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
2. 18-30 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
3. 19 Desember 2022-2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS
4. 3-5 Januari 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
5. 6-11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
6. 12-14 Januari 2023: pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
7. 3-14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
8. 15-17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
9. 18-20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS
10. 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
11. 24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS

Mengenai honor, Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan. Adapun masa Kerja PPS 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Persyaratan Anggota PPS Pemilu 2024
1. WNI;
2. Berusia minimal 17 tahun untuk PPK dan PPS;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat; 8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate