SUKABUMIUPDATE.com - Pencari kerja sudah tentu familiar dengan syarat kartu kuning yang dicantumkan oleh perusahaan.
Kartu Kuning disebut juga sebagai Kartu AK 1, yaitu kartu tanda pencari kerja.
Kartu kuning bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah domisili, dikutip via Tempo.co.
Mudah! Sebagai syarat utama melamar pekerjaan, cara membuat kartu kuning bagi yang belum memiliki bisa dilakukan secara offline maupun online.
Baca Juga: Bukan Wamil! Lowongan Calon Anggota Komcad Kementerian Pertahanan RI, Cek Disini
Perlu diketahui, meskipun bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih.
Dalam kartu tersebut memuat sejumlah informasi tentang pemilik, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja.
Kartu AK1 hanya dapat dikeluarkan berdasarkan Disnaker Kabupaten/Kota domisili asli pencari kerja. Sebagai contoh, bila dalam data KTP bertempat tinggal di Depok, maka yang akan mengeluarkan kartu kuning adalah Disnaker Kota Depok.
Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK1
Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pembuatan kartu kuning.
Baca Juga: NIK Dipakai Jadi NPWP, Kemenkeu Sebut Pemutakhiran Data Maksimal Desember 2023
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembuatan kartu kuning untuk pelamar kerja.
1. Fotokopi dari ijazah terakhir yang asli atau terlegalisasi
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Dua lembar foto berwarna berukuran 3x4
Cara Membuat Kartu Kuning atau AK1 secara Online
Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti.
1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Klik menu daftar
3. Isi data diri lengkap. Bisanya, data diri tersebut meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.
5. Setelah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3x4.
6. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.
7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.
Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN: Jobseeker Wajib Tahu, Beda CV Kreatif dan CV ATS Friendly
Adapun kartu kuning yang sudah dimiliki bisa digunakan untuk melamar pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan.
Namun begitu, tidak semua instansi non pemerintahan atau swasta memberlakukan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan.
Keberadaan kartu kuning dikembalikan pada aturan masing-masing perusahaan yang berlaku.
SUMBER: TEMPO.CO | VIVIA AGARTA F | AWALIA R