SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka program Calon Guru Penggerak angkatan ke-9 dan ke-10.
Program Kemdikbud ini ditujukan bagi guru ASN, guru honorer, dan kepala sekolah.
Melansir dari Tempo.co, pendaftaran Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 yang mencari 75.000 guru akan ditutup pada Selasa, 10 Januari 2023. Adapun rincian jumlah yang dibutuhkan yakni 20.000 guru untuk angkatan 9 dan 55.000 guru untuk angkatan 10.
Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet
Program yang digawangi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI itu dibuka untuk 481 kabupaten atau kota daerah sasaran.
Sebagai informasi, Guru Penggerak adalah program pendidikan guru selama enam bulan untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, menerapkan Merdeka Belajar, dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
- Berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar calon Guru Penggerak:
- Merupakan seorang guru ASN maupun non-ASN yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
- Guru tersebut berada pada jenjang satuan pendidikan formal baik dari TK, SD, SMP SMA, SMK, SLB dan yang memiliki SK mengajar.
- Bagi kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), memiliki status definitif dari ASN maupu non ASN di seluruh jenjang satuan pendidikan.
- Memiliki akun guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki kualifikasi tingkat pendidikan yaitu minimal S1/D4.
- Memiliki pengalaman mengajar yaitu minimal selama 5 tahun.
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau usia tidak boleh lebih dari 50 tahun saat melakukan registrasi.
Baca Juga: Tumbuh Rumput dan Pohon, Ini Penyebab Gurun di Arab Saudi Mendadak Menghijau
Sedangkan syarat untuk seleksi guru penggerak yakni
- Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
- Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
- Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
- Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
- Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain.
- Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
Baca Juga: Mengulas Ramalan Jayabaya Soal Pulau Jawa Akan Terbelah Dua di Masa Depan?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan, ujung tombak transformasi pendidikan ada di tangan guru dan kepala sekolah penggerak.
Meski demikian, Nadiem menekankan, guru penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas.
"Ini adalah hak bagi setiap guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas. Kita berikan mereka posisi sebagai pemimpin supaya bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan," ujar Nadiem lewat keterangannya, Jumat 6 Januari 2023.
Baca Juga: Dibintangi Berlliana Lovell, Kupu-Kupu Malam Versi Mael Lee Berakhir Plot Twist
Pasalnya, menurut dia, guru penggerak mampu memberikan perubahan besar bagi dunia pendidikan. "Soal hak bagi guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas, hal itu sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah," katanya.
Nadiem menuturkan, ujung tombak perubahan pendidikan di Indonesia bukan pemerintah, melainkan para guru dan kepala sekolah penggerak.
"Salah satu tujuan dari Program Guru Penggerak adalah menjadikan guru sebagai pemimpin transformasi pendidikan," tutur Nadiem Makarim.
Baca Juga: Disdik Sukabumi Telusuri Foto Viral Anak Buta Gegara Kena Latto-latto
Untuk yang berminat mengikuti program Kemendikbud ini bisa mendaftar secara online melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
Sumber: Tempo.co