SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi membuka lowongan kerja Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lowongan PPPK di Lingkungan Kemendikbudristek terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia yang sesuai kualifikasi kebutuhan.
Kemendikbudristek membutuhkan tenaga PPPK untuk mengisi formasi kebutuhan sejumlah 7.561 Tenaga PPPK, terdiri dari Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253 orang dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 orang.
Dari 7.308 kebutuhan PPPK formasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 6.850 diantaranya adalah Teknis Dosen dan Teknis lainnya sejumlah 458 formasi.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Resmi Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Kemendikbudristek Buka Lowongan 7.561 Tenaga PPPK, Simak Cara Mendaftarnya
Berikut Jadwal dan Proses Seleksi Tenaga PPPK di Lingkungan Kemendikbudristek:
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Tenaga PPPK di Lingkungan Kemendikbudristek
1. Pengumuman tentang Penerimaan PPPK di portal Nasional dan portal Kemdikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id)
Tanggal : 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023
2. Pendaftaran melalui PPPK online di portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/)
Tanggal : 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi
Tanggal : 12 s.d. 15 Januari 2023
4. Masa sanggah administrasi
Tanggal : 16 s.d. 18 Januari 2023
5. Jawab sanggah administrasi
Tanggal : 19 s.d. 25 Januari 2023
6. Pengumuman hasil verifikasi sanggah administrasi
Tanggal : 26 s.d. 28 Januari 2023
7. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakankartu peserta
Tanggal : 18 s.d. 22 Februari 2023
8. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi (CAT)
Tanggal : 2 s.d. 7 Maret 2023
9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT)
Tanggal : 10 s.d. 19 Maret 2023
10. Pengumuman daftar peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional Dosen
Tanggal : 25 Maret 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk kebutuhan tenaga teknis
jabatan fungsional Dosen
Tanggal : 31 Maret s.d. 6 April 2023
12. Pengumuman hasil akhir seleksi
Tanggal : 9 s.d. 11 April 2023
13. Masa sanggah hasil akhir seleksi
Tanggal : 12 s.d. 14 April 2023
14. Jawab sanggah hasil akhir seleksi
Tanggal : 14 s.d. 20 April 2023
15. Pengumuman sanggah hasil akhir seleksi
Tanggal : 27 s.d. 29 April 2023
16. Pengisian DRH NI PPPK
Tanggal : 30 April s.d. 22 Mei 2023
17. Usul Penetapan NI PPPK
Tanggal : 23 Mei s.d. 20 Juni 2023
*Catatan: Jadwal Seleksi PPPK Kemendikbudrsietk dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas. Sehingga pelamar wajib selalu memantau perkembangan informasi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Loker PPPK! Kemendikbudristek Buka 7.561 Formasi Tenaga Teknis, Cek Syaratnya
Proses Seleksi Tenaga PPPK di Lingkungan Kemendikbudristek
1. Seleksi Administrasi
a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
c. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.
2. Seleksi Kompetensi
a. Seleksi kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.
b. Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT dilaksanakan di masing-masing tempat
pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.
c. Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
d. Pelamar hanya dapat melaksanakan seleksi kompetensi pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
e. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
Baca Juga: Latihan Soal dan Pembahasan Kompetensi Teknis PPPK Guru, Lengkap Kunci Jawaban
f. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen terdiri atas:
1) Seleksi kompetensi menggunakan CAT yang meliputi ujian:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosial kultural
- Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
2) Seleksi kompetensi teknis tambahan:
- Wawancara
- Praktik Mengajar (Microteaching)
g. Rincian Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen tercantum dalam Pengumuman Resmi Kemendikbudristek Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022.
Adapun Nilai ambang batas untuk kebutuhan jabatan fungsional dosen terdiri atas nilai ambang batas masing-masing subtes/per subtes dan nilai ambang batas keseluruhan subtes/total.
h. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
i. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen, disajikan dengan menggunakan CAT, terdiri atas:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosial kultural
- Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
j. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas untuk seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.
Sumber : Pengumuman Resmi Kemendikbudristek