SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) saat ini sedang membuka lowongan kerja Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Loker PPPK di Lingkungan Kemendikbudristek terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia yang sesuai kualifikasi kebutuhan.
Kemendikbudristek membutuhkan tenaga PPPK untuk formasi jabatan sejumlah 7.561 orang, terdiri dari Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253 orang dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 orang.
Adapun dari 7.308 kebutuhan PPPK formasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 6.850 diantaranya adalah Teknis Dosen dan Teknis lainnya sejumlah 458 formasi.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Resmi Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Loker PPPK! Kemendikbudristek Buka 7.561 Formasi Tenaga Teknis, Cek Syaratnya
Berikut tata cara pendaftaran pelamar PPPK di Kemendikbudristek:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
a. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi materai tempel/e-materai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Untuk Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
b. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
c. Surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
Untuk Format surat pernyataan diri 10 poin dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
d. surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan pada bagian II.
Baca Juga: Cara Mendaftar Seleksi PPPK Kemenkes RI, Buka Lowongan Kerja 1.054 Jabfung Teknis!
Persyaratan Khusus:
1) Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik ditandatangani oleh:
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah
- paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
2) Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda.
Untuk format surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
e. ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
1) ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar
2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan
4) contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut:
- Untuk kualifikasi pendidikan S2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
- Untuk kualifikasi pendidikan S2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau transkrip nilai.
5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.
6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk
melamar.
f. transkrip nilai, dengan ketentuan:
1) bagi lulusan dalam negeri melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar
2) bagi lulusan luar negeri:
- melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. - apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang
diambil adalah program berbasis riset (by research).
g. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah
h. dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan pada bagian II.
Baca Juga: Loker! Dibutuhkan 3.296 PPPK Kementerian ATR/BPN, Berikut Syarat Lengkapnya
Persyaratan Khusus:
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:
1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami
2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Peserta wajib memastikan tautan/link video dapat diakses oleh panitia.
Untuk diketahui, sama seperti Loker PPPK Tenaga Teknis lainnya.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai batas usia jabatan yang dilamar.
Masa Kerja juga dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kemendikbudristek.
Sumber : Pengumuman Resmi Kemendikbudristek