SUKABUMIUPDATE.com - Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data pribadi berupa nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
KK termasuk dokumen kependudukan yang sangat penting terutama bagi masyarakat yang telah berkeluarga.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan Kartu Keluarga dapat dilakukan baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Kartu Keluarga Bisa Print Sendiri, Disdukcapil Kota Sukabumi Jelaskan Caranya
Lantas, Bagaimana Jika KK Hilang atau Rusak?
Pasal 10 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 lebih lanjut menerangkan bahwa Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau WNA terdiri dari penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Sehingga jawabannya, KK yang hilang atau rusak dapat diterbitkan kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota terkait.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa penerbitan KK ini tidak dapat sembarang dilakukan, yang mana Pemerintah telah mengatur syarat-syarat untuk Penerbitan KK pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Berikut rincian lengkapnya:
Syarat Penerbitan KK untuk Penduduk WNI dan WNA tertuang dalam Pasal 11, Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Sukabumi Terbitkan 51 Dokumen Kependudukan Korban Banjir
Syarat Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Syarat Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNA
- Izin tinggal tetap
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
- Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Lawan Pungli, Disdukcapil Kota Sukabumi: Urus Dokumen Kependudukan Gratis!
Kemudian, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 juga mengatur tentang Syarat Penerbitan KK karena perubahan data, tertuang dalam Pasal 12. Terdiri dari:
- KK lama
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
Terakhir, Syarat Penerbitan KK karena hilang atau rusak diatur dalam Pasal 13 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, meliputi:
Syarat Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- KTP-el
Syarat Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi WNA
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- Kartu izin tinggal tetap
- KTP-el
Sumber : Perpres Nomor 96 Tahun 2018