KK Hilang atau Rusak? Perpres 96/2018 Atur Syarat Penerbitan Dokumen Kependudukan

Rabu 04 Januari 2023, 16:00 WIB
Syarat Penerbitan KK sebagai Dokumen Kependudukan, Diatur Oleh Perpres 96/2018 (Sumber : Instagram/@bangkitnya_kepercayaan_adat)

Syarat Penerbitan KK sebagai Dokumen Kependudukan, Diatur Oleh Perpres 96/2018 (Sumber : Instagram/@bangkitnya_kepercayaan_adat)

SUKABUMIUPDATE.com - Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data pribadi berupa nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

KK termasuk dokumen kependudukan yang sangat penting terutama bagi masyarakat yang telah berkeluarga.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan Kartu Keluarga dapat dilakukan baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Kartu Keluarga Bisa Print Sendiri, Disdukcapil Kota Sukabumi Jelaskan Caranya

Lantas, Bagaimana Jika KK Hilang atau Rusak?

Pasal 10 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 lebih lanjut menerangkan bahwa Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau WNA terdiri dari penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Sehingga jawabannya, KK yang hilang atau rusak dapat diterbitkan kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota terkait.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa penerbitan KK ini tidak dapat sembarang dilakukan, yang mana Pemerintah telah mengatur syarat-syarat untuk Penerbitan KK pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Berikut rincian lengkapnya:

Syarat Penerbitan KK untuk Penduduk WNI dan WNA tertuang dalam Pasal 11, Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Sukabumi Terbitkan 51 Dokumen Kependudukan Korban Banjir

Syarat Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI

  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
  • Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Syarat Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNA

  • Izin tinggal tetap
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  • Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Lawan Pungli, Disdukcapil Kota Sukabumi: Urus Dokumen Kependudukan Gratis!

Kemudian, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 juga mengatur tentang Syarat Penerbitan KK karena perubahan data, tertuang dalam Pasal 12. Terdiri dari:

  • KK lama
  • Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

Terakhir, Syarat Penerbitan KK karena hilang atau rusak diatur dalam Pasal 13 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, meliputi:

Syarat Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  • KTP-el

Syarat Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi WNA

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  • Kartu izin tinggal tetap
  • KTP-el

Sumber : Perpres Nomor 96 Tahun 2018

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug